Berita TKI - Kepolisian Hong Kong berhasil menggerebek sebuah perkebunan ganja di Sha Tau Kok, Ping Che Road, PAT Heung, dan Siu Hang Village, Kamis (6/4/2017). Salah satu tersangka yang ditangkap dalam penggerebekan tersebut adalah wanita asal Indonesia berusia 32 tahun. Tiga orang lainnya, warga negara Cina berusia antara 21 dan 51 tahun.
Sebagimana dilansir Crime News Hong Kong, Sabtu (8/4/2017), Polisi Anti Narkotika telah melakukan penyelidikan 2 bulan sebelumnya dan baru mengambil tindakan pada Kamis (6/4) sore.
Selain menangkap empat orang tersangka, polisi juga menyita 1.300 kotak tanaman dan 250 gram ganja senilai HKD 36 juta sebagai barang bukti.
Polisi juga menyita peralatan yang diduga digunakan untuk meningkatkan budidaya ganja seperti lampu serta alat pengendali suhu dan kelembaban.
Menurut survei sementara polisi dalam penyelidikan awal, perkebunan yang digerebek itu diduga sebagai tempat penanaman, pengeringan dan pengemasan. Diperkirakan, ganja tersebut dijual dalam lingkup lokal.
0 comments
Post a Comment