Thursday, July 14, 2016

TKI Terduga Ikut ISIS Dideportasi, Setelah Dinterogasi Densus 88 Secara Intensif Hasilnya Zonk


Seorang WNI yang menjadi TKI di Korea Selatan bernama Masdar (32) dipulangkan ke daerah asalnya Bima, NTB pada 13/7. Kepulangannya tersebut bukan karena menjadi TKI Ilegal, namun kepolisian Korea Selatan menduga Masdar terlibat jaringan ISIS. 



Sebelum dideportasi pihak kepolisian Korsel memeriksanya secara intensif. Di Indonesia dia juga diinterogasi Anggota Densus 88 Mabes Polri dan Polresta Denpasar. Tapi dia tak terbukti terlibat jaringan teroris tersebut.


Kronologi Kepulangan Masdar

Masdar dipulangkan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat menggunakan pesawat Wings Air dengan kode penerbangan IW-1962. Informasi yang dilansir dari suarapembaharuan di kepolisian mengatakan saat ini Masdar masih berada di ruang keberangkatan domestik Bandara Internasional Ngurah Rai, Balim tepatnya, di gate 3 ruang keberangkatan domestik.

Pesawat berangkat pukul 19.20 Wita. Beberapa waktu sebelumnya di Bali dini hari tadi, Masdar langsung dibawa ke Mapolresta Denpasar guna menjalani interogasi setelah sebelumnya dibawa ke Kantor Imigrasi.


Masdar Diinterogasi Terkait ISIS

Saat berada di Mapolresta, interogasi terhadap Masdar dilakukan oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 dengan ditemani anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar.

Masdar diinterogasi sejak pagi hingga siang hari di Gedung Satreskrim Polresta Denpasar. Dari hasil interogasi yang dilakukan secara intensif tidak ditemukan tanda-tanda bahwa Masdar terlibat kelompok ISIS. Yang bersangkutan dideportasi dari Korea Selatan ke Indonesia lantaran tersandung masalah penyalahgunaan visa.

Usai menjalani interogasi, Masdar kemudian dipulangkan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Bandara Ngurah Rai pada Rabu (13/7) sekitar pukul 15.00 Wita.



"Kita mendampingi juga saat interogasi terhadap terduga. Tapi karena dari hasil interogasi tidak terbukti bahwa terduga terlibat dalam kelompok radikal maka yang bersangkutan akhirnya dipulangkan ke Lombok dengan pesawat Lion Air," jelas Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo, Rabu (13/7).

Hadi mengatakan, keberadaan dia di Korea Selatan sebagai TKI sebenarnya legal tapi karena memang ada masalah visa maka dia dideportasi.

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga orang warga negara Indonesia (WNI), masing-masing bernama Masdar (32), Harianto Sunardi (29), dan Safaat Elvy (44), ditangkap pihak kepolisian Korea Selatan lantaran diduga terlibat jaringan ISIS, pada Minggu (25/6) lalu. Usai ditangkap dan menjalani pemeriksaan intensif, ketiganya lantas dideportasi kembali ke tanah air.

sumber : suarapembaharuan

0 comments

Post a Comment