Tuesday, January 24, 2017

Ternyata TKW Hongkong Ini Bisa Dikatakan Jadi Korban Calling Visa

TKW+Sunarsih+jadi+korban+calling+visa

Berita TKI - Sunarsih (36) TKW Hongkong yang belakangan diketahui menderita kanker kronis sebulan setelah  bekerja. Bisa dikatakan dia jadi korban calling visa yang terlihat enak dan nyaman.

“Sunarsih tetap harus bayar potongan agen, padahal sebenarnya agen tak keluar biaya apa-apa. Tiket dan visa (untuk mendatangkan Sunarsih ke Hong Kong) sudah dibayar majikan, paspor dibayar sendiri oleh Sunarsih, dia juga tidak medikal, tidak pelatihan, tidak beli asuransi. Jadi sebenarnya kenapa BMI ini masih harus bayar potongan agen lagi?,” kata Tania Sim seperti yang dilansir dari suarahk.
Baca Juga :
Sunarsih kerja Hong Kong di akhir November 2016 lewat calling visa. Dia hanya menunggu  di rumah sementara agennya mencarikan majikan dan mengurus visa dan kontrak kerjanya di Hong Kong.

Setelah disetujui Imigrasi HK, Sunarsih lalu diberangkatkan lewat Bandara Juanda menggunakan tiket yang dibelikan majikannya.

Calling visa ini seperti mempermudah keberangkatan Sunarsih, akan tetapi pada dasarnya TKI itu mengalami overcharging.

Pasalnya sesuai dengan hukum Hong Kong Sunarsih hanya perlu membayar maksimal HK$ 431.

Sedangkan pada kasusnya ini dia malah dikenai potongan agen hingga HK$ 15.000 yang akan dicicil 5 kali setiap bulannya.

Penderitaannya serasa memuncak tatkala Sunarsih diketahui mengidap kanker setelah sebulan kerja di Hong Kong.

Seperti tak mau terbebani Majikan Sunarsih langsung memutus kontrak dan semula agen akan langsung memulangkan Sunarsih ke Tanah Air.

Terlihat kejam memang, Majikan Sunarsih punya hak melakukan itu karena sesuai dengan hukum Hong Kong apabila ada surat keterangan dokter yang menyatakan TKI ini tidak mampu lagi bekerja atau unfit to work majikan berhak memulangkannya .

Lewat pendampingan hukum Christian Action pada akhirnya agen dan majikan mau menanggung biaya rumah sakit Sunarsih serta membelikan tiket bonus untuk adik kandung Sunarsih yang juga bekerja di Hong Kong agar dapat mendampingi BMI ini pulang ke Surabaya.

Walaupun begitu Sunarsih hanya berhak mendapatkan uang notis 1 bulan gaji karena baru sebulan kerja dia diterminasi tanpa ada pemberitahuan sebelumnya tanpa tiket pulang ataupun uang transpor.

Sunarsih kalau sudah sampai di Indonesia juga tidak bisa klaim asuransi perlindungan TKI karena dia diberangkatkan menggunakan sistem Calling Visa yang ternyata tidak pernah membuatnya mengikuti asuransi apapun.

Berdasarkan beberapa masalah itu akhirnya Christian Action berusaha menolong Sunarsih dengan cara mendesak agen agar mau mengembalikan biaya HK$ 3000 yang telah dibayarkan Sunarsih untuk membayar cicilan potongan di bulan pertamanya di Hong Kong.

Terkait dengan sisa potongan lainnya, agen telah sepakat untuk tidak lagi menuntut pembayaran dari BMI tersebut.

Saat berita ini diturunkan, Christian Action telah bekerjasama dengan IOM untuk menjemput Sunarsih begitu sampai di Bandara Juanda, dan mengirimkannya dirawat di rumah sakit terdekat.

sumber : suarahk

0 comments

Post a Comment