Thursday, August 24, 2017

Apakah TKI Korban Kekerasan Fisik Maupun Seksual Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan?


Berita TKI - BPJS Ketenagakerjaan diresmikan pada Agustus 2017. Manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang utama diantaranya adalah TKI mendapatkan perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja baik sebelum penempatan maupun sesudah penempatan.

Masa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk TKI adalah selama 31 bulan. Dengan rincian 5 bulan sebelum penempatan, 24 bulan di negara penempatan, dan 1 bulan untuk pengurusan pulang, serta 1 bulan setelah berada di Indonesia.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Ilyas Lubis mengatakan bahwa besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah Rp 370.000 selama 31 bulan.

31 bulan keikutsertaan tersebut disesuaikan dengan 2 tahun masa kontrak kerja TKI.

Banyak kasus yang menimpa TKI, banyak pertanyaan seputar tindak kekerasan yang dialami oleh TKI.


Apakah TKI / TKW Korban Kekerasan Fisik Maupun Seksual Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan

Banyak kejadian yang tidak terduga bisa saja dialami oleh TKI. Seperti keterangan yang jelaskan oleh Ilyas Lubis dikutip dari kompas, apabila TKI/TKW mengalami tindak kekerasan fisik maupun seksual maka TKI/TKW peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap masuk dalam pertanggungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).


0 comments

Post a Comment