Tuesday, December 13, 2016

TKI Singapura Kirim Uang Haram Untuk Keluarga, Ternyata Hasil Dari ...


Berita TKI - Keluarganya mungkin tidak tahu dari mana uang yang dikirimkan oleh TKW Singapura ini ke kampung halaman.

Aksinya terkuak saat TKW Indonesia di Singapura bernama Yati Nurmala Karjo Jumhandi (34) yang mengaku dihadapan polisi mencuri uang majikannya senilai $ 24.000.

Atas perbuatannya itu Yati dijatuhi hukuman penjara selama lima bulan pada persidangan hari Senin (12/12).

Dihadapan polisi dia mengakui tiga tuduhan pencurian.
Baca Juga :
Diantaranya mencuri senilai $ 12.500 milik Mr. Nallatamby Kunaratnam (87) yang tinggal di jalan Kingsmead yang dilakukan antara bulan Agustus sampai 6 November 2016.

Sisanya, tujuh tuduhan yang dipertimbangkan dalam penetapan hukuman.

Seperti berita yang dilansir dari The Straits Times, Senin (12/12), dalam sidang di Pengadilan Negeri setempat, Yati mengakui bahwa ia telah memasuki kamar Mr. Kunaratnam pada bulan Agustus dan menemukan lemari besi tidak terkunci.

Melihat kesempatan itu ia mengambil $ 2.500 dan mengirim $ 1.500 ke keluarganya di Indonesia, sedang sisanya dihabiskan untuk membeli kartu pulsa, menonton dan membeli pakaian.

Pada bulan ia kembali mencuri $ 4.000 dari dompet berwarna hitam milik majikannya.

Kembali ia kirim ke Indonesia sebesar $ 2250, dan menghabiskan sisa uang untuk membeli ponsel, tablet, jam tangan dan pakaian.

Penyelidikan menunjukkan bahwa pada 6 November, ia mencuri $ 1.500, US $ 3.000 dan 105 Pound dan $ 5.966, dari majikannya.

Pelaku menukarkan mata uang asing tersebut menjadi dollar Singapura sebelum mengirimkan sebesar $ 2600 untuk keluarganya di Indonesia. Sisanya dihabiskan untuk berfoya-foya.

Anak Mr. Kunaratnam membuat laporan polisi pada tanggal 26 November. Polisi menemukan barang yang telah dibeli Yati dari uang hasil pencurian tersebut.

Hukuman tersebut dihitung sejak 28 November 2016. Hukuman maksimal atas perbuatan tersebut adalah tujuh tahun penjara dan juga denda. [liputanbmi]

0 comments

Post a Comment