Friday, February 3, 2017

Pakai Akun Facebook Abal-Abal, Seorang Pedagang Stempel Di Madiun Berhasil "Anu-Anu" Siswi SMP


Berita Madiun - Seorang pria yang bekerja sebagai penjual stempel berinisial BS (35) diamankan polisi karena dituduh telah mencabuli anak perempuan dibawah umur berinisial SS yang berusia 12 tahun.

BS ditangkap karena dilaporkan oleh orang tua SS. Dalam laporan tersebut BS dituduh telah mencabuli anak di bawah umur.

Pria beristri satu tersebut itu ditangkap setelah tiga kali mencabuli SS yang masih bersekolah di salah satu SLTP di Kecamatan Sawahan seperti yang dijelaskan oleh  Kapolsek Sawahan, AKP Agung Darmawan.

Dia menuturkan pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari orang tua korban.

“Orang tua melapor kepada petugas Polsek Sawahan pada Selasa [17/1/2017]. Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Sawahan,” kata dia kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Kamis (2/2/2017).

Kronologi Pencabulan Yang Dilakukan Pegadang Stempel Madiun



Korban dan pelaku kenalan lewat Facebook. Pelaku yang menggunakan akun palsu di Facebook melancarkan bujuk rayu pada korban hingga akhirnya pelaku meniduri korban sebanyak tiga kali.

Pengakuan dari korban, ujar Agung, pelaku mencabulinya sebanyak tiga kali di mobil, rumah korban, dan sebuah hotel.

Atas perbuatannya, pelaku BS dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

sumber : madiunpos

***

0 comments

Post a Comment