Home /
Berita BMI /
Berita TKI /
Berita TKW /
Diperkosa Saudara Majikan, TKI Wanita Ini Dapat HK $ 562.000 Sebagai Ganti Rugi
Friday, January 6, 2017
Diperkosa Saudara Majikan, TKI Wanita Ini Dapat HK $ 562.000 Sebagai Ganti Rugi
Berita TKI - Diberitakan TKI wanita di Hong Kong tengah mengalami Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) akibat diperkosa saudara mantan majikan. Pengadilan menjelaskan secara tegas kalau TKW itu mendapat uang ganti rugi atas apa yang dialaminya sejumlah HK $ 562.000
Fok Ka-ching (35) tersangka pemerkosaan dijatuhi hukuman tujuh setengah tahun penjara pada tahun 2013 lalu setelah dinyatakan bersalah dengan tuduhan perkosaan, percobaan perkosaan serta tuduhan asusila.
Dia didakwa bersalah karena memperkosa seorang wanita WNI yang tengah bekerja di kediaman saudaranya sebagai pembantu rumah tangga hingga korban mengalami stres berat, emosiaonal yang tak labil, trauma, dan mengalami depresi yang luar biasa.
Dokter mengatakan korban mengalami kehilangan sepuluh persen dari kemampuan sehingga ia tidak responsif sebagaimana manusia pada umumnya dan ia harus mendapat tindakan medis untuk dua sampai tiga tahun ke depan.
Akibat kejadian memilukan itu korban diharuskan pulang ke Indonesia dan rumah tangganya hancur ditambah lagi dia harus menjadi pengangguran selama 21 bulan bersama ketiga anaknya.
Kompensasi yang berjumlah HK $ 562.000 terdiri dari HK $ 250.000 untuk menangani traumanya ditambah HK $ 80.000 karena kasusnya terlalu serius.
Sementara HK $ 105.900 sebagai uang ganti rugi selama ia tidak bisa bekerja, HK $ 56.200 sebagai tunjangan kehilangan kemampuannya bekerja, HK $ 49.400 untuk biaya pengobatan, dan HK $ 21.300 untuk transportasi dan lain-lain.
sumber : ejinsight dengan sedikit editing
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Paling Dilihat
-
Berita TKI Taiwan Stop Aniaya Kucing Dan Anjing - Bagi TKI Taiwan aturan baru ini harus benar-benar diketahui, salah-salah malah mendapa...
-
Berita TKI - Setiap TKI yang berada di Taiwan wajib pegang ARC atas nama sendiri. Kalau di Indonesia ARC hampir sama dengan KTP. Nah k...
0 comments
Post a Comment