Tuesday, January 31, 2017

19 PJTKI Dicabut Ijin Karena Kirimkan TKI Dibawah Umur

tki+dibawah+umur

Berita TKI - Izin PT Graha Indra Perkasa terpaksa dicabut karena terbukti melanggar izin pengiriman tenaga kerja. Perusahaan penyalur jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) tersebut dinyatakan bersalah karena mengirim tenaga kerja di bawah umur.

Kabid Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jawa Tengah, Abdul Aziz mengatakan perusahaan tersebut sudah berulang melanggar.

"Tahun lalu dicabut karena melanggar, direkturnya juga diproses hukum," jelasnya, Senin (30/1).

Tindakan tegas dijatuhkan agar ada efek jera sekaligus memberi pelajaran bagi perusahaan lain. Secara nasional, ada 19 perusahaan yang izinnya dicabut.

PT Graha Indra Perkasa berkedudukan di Pamularsih, Semarang.

Selain pencabutan izin, perusahaan yang melanggar juga tidak diperkenankan melakukan pelayanan merekrut tenaga kerja.

Aziz menambahkan, selain kasus itu instansinya juga menangani kasus dugaan penipuan TKI di Karanganyar.

"Ada warga yang merekrut calon tenaga kerja untuk dikirim ke luar negeri, namun ternyata tidak berizin dan saat ini juga ditangani BP3TKI," ucapnya.

Dia berharap pencari kerja dan calon TKI tidak hanya tergiur pada gaji besar.

"Yang lebih penting itu adalah legalitas dan status hukum perusahaan, sehingga ketika ada masalah bisa bertanggung jawab," tegas Aziz.

Hingga 2016, tercatat ada 70 ribu hingga 100 ribu tenaga kerja di luar negeri dan yang bermasalah hanya sekitar 0,006 persen.

Kebanyakan yang bermasalah bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan berangkat tanpa pelatihan. Selain itu juga disiksa, meninggal, dan pindah kerja tanpa izin otoritas setempat.

sumber :  merdeka

***

0 comments

Post a Comment