Saturday, January 28, 2017

Selebaran Ancaman Penjara 2 Tahun Dan Denda HK$ 50.000 Bagi TKI Yang Berjualan Beredar


Berita TKI - Peringatan dan pelarangan aktifitas perdagangan bagi TKI Hongkong di luar jam kerja dan hari libur kembali dikeluarkan oleh Departemen Leisure and Cultural Services. Sosialisasi yang dilakukan pada hari minggu [15/5] beberapa waktu lalu dilakukan dengan cara membagikan selebaran kepada pengunjung taman seperti Victoria Park serta tempat berkumpulnya TKI lainnya.

Yang paling mencolok mata adalah ancaman hukuman hukuman 2 tahun dan denda HK$ 50.000 bagi Buruh Migran Hongkong yang melakukan kegiatan jual beli.

Sesuai dengan pasal 41 Peraturan Keimigrasian (Cap. 115) yang menyatakan bahwa seluruh pelanggar ijin tinggal dinyatakan bersalah serta dituntut membayar denda sebesar HK$ 50.000 dan hukuman penjara selama dua tahun.

Selebaran tersebut kurang lebih berbunyi seperti ini “Barangsiapa menjajakan atau melakukan jual beli barang dagangan secara ilegal akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Hong Kong. Jangan pertaruhkan masa depanmu,”

Pemerintah sendiri telah berulang kali mengingatkan dengan tegas bahwa setiap pekerja pendatang hanya boleh bekerja sesuai yang tertera pada visa dan kontrak kerja yaitu domestic workers dan PRT.

Ketika ditemui Konjen KJRI Hong Kong Chalief Akbar mengingatkan agar TKI selalu mengikuti peraturan yang berlaku di pemerintahan setempat.

Hal ini merujuk pada teguran tertulis yang ditujukan pada KJRI oleh Departemen Leisure and Cultural Services mengenai banyaknya BMI yang berjualan di Victoria Park sebgaimana dilansir oleh suara Hong Kong.

“Selalu patuhi aturan yang ada di Hong Kong dan menjaga kebersihan di Victoria Park,” kata Konjen.

***

0 comments

Post a Comment