Home /
Berita BMI /
Berita TKI /
Berita TKW /
Akhirnya TKI Taiwan Pelaku Pembuangan Bayi Dijatuhi Hukuman Penjara
Tuesday, December 27, 2016
Akhirnya TKI Taiwan Pelaku Pembuangan Bayi Dijatuhi Hukuman Penjara
Berita TKI - Senin (26/12) Pengadilan Negeri Taipei menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dengan masa penangguhan dua tahun kepada seorang TKI yang telah membuang mayat bayi yang baru dilahirkannya ke dalam tong sampah makanan pada bulan Agustus 2016.
TKI itu berinisial TS (30) yang pada awalnya bekerja sebagai pengasuh lalu kemudian meninggalkan tempat kerja resminya hingga akhirnya dinyatakan bersalah atas tuduhan secara ilegal membuang mayat.
Seperti yang dilansir CNA Taiwan, Senin (26/12), setelah polisi melakukan penyelidikan dengan mengidentifikasi tubuh bayi laki-laki tersebut di Taipei pada 28 Agustus 2016, tersangka mengaku bahwa ia yang meletakkan bayi yang baru dilahirkannya itu di tong sampah setelah bayi tersebut meninggal.
Mayat itu ditemukan oleh seorang peternak babi setelah sampah sisa makanan diangkut oleh sebuah perusahaan jasa lingkungan Taoyuan City.
Polisi menelusuri sampah sisa makanan tersebut hingga ke sebuah restoran di Taipei tempat pelaku bekerja dan meninjau rekaman CCTV di dekat area tempat pembuangan sampah. [liputanbmi]
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Paling Dilihat
-
Berita Upah TKI Taiwan Terbaru - Pemerintah Taiwan lewat Kementrian Tenaga Kerja Taiwan telah menetapkan upah minimum baru bagi Buruh M...
-
Berita TKI Taiwan Stop Aniaya Kucing Dan Anjing - Bagi TKI Taiwan aturan baru ini harus benar-benar diketahui, salah-salah malah mendapa...
-
Berita TKI - Setiap TKI yang berada di Taiwan wajib pegang ARC atas nama sendiri. Kalau di Indonesia ARC hampir sama dengan KTP. Nah k...
0 comments
Post a Comment