Berita TKI - Seorang Buruh Migran Indonesia ( BMI ) tertangkap basah oleh Pihak Imigrasi Hong Kong yang sedang melakukan penyamaran.
BMI tersebut tertangkap tangan saat sedang menjajakan barang dagangannya berupa plastik yang biasa digunakan oleh BMI Hong kong untuk alas duduk saat libur dan juga Voucher Pulsa.
Kejadia itu terjadi di sekitaran Victoria Park, tepatnya di Penyebrerangan Jalan ke arah Kedai 7eleven , Causeway Bay.
Baca Juga :
Bagi Buruh Migran di Hong Kong , berdagang adalah tindakan yang melanggar peraturan pemerintah Hong Kong, karena kita hanya diberikan izin untuk bekerja sebagai Buruh Migran , entah itu dalam bidang pembantu rumah tangga atau lainnya.
Jadi, jika kita menekuni kegiatan lain yang menghasilkan uang , baik itu berdagang atau bekerja ditempat lain, jelas sangat diharamkan dalam hukum Hong kong. [situskartini]
Jadi, jika kita menekuni kegiatan lain yang menghasilkan uang , baik itu berdagang atau bekerja ditempat lain, jelas sangat diharamkan dalam hukum Hong kong. [situskartini]
0 comments
Post a Comment