Home /
Berita BMI /
Berita Taiwan /
Berita TKI /
Berita TKW /
Terbaru!!! Denda karena Pelecehan Seksual Sesama Jenis Mulai Diberlakukan
Tuesday, November 1, 2016
Terbaru!!! Denda karena Pelecehan Seksual Sesama Jenis Mulai Diberlakukan
wartaberitatki.com - Sebuah anak perusahaan Farglory Group di New Taipei City telah didenda NT $ 200.000 (US $ 6.340) karena tidak benar menangani kasus pelecehan seksual antar perempuan dalam perusahaan, dan berjanji untuk memperkuat pelatihan karyawan sesuai dengan peraturan terkait.
Departemen Urusan Tenaga Kerja New Taipei City mengenakan denda pada Farglory Retail Management & Service Co, Ltd pada hari Senin kemarin (31/10) setelah seorang karyawan perempuan mengajukan keluhan terhadap perusahaan secara baik-baik pada Departemen Urusan Tenaga Kerja dan Sosial.
Menurut Departemen Urusan Tenaga Kerja, wanita tersebut mengatakan bahwa dia mengeluh kepada atasannya tiga kali tentang pelecehan seksual oleh rekan kerja perempuan yang diduga melakukan kontak fisik yang tidak diinginkan dengannya.
Ia pun kerap kali sering diikuti saat pulang ke rumah dan menyatakan cinta untuknya melalui telepon, pesan teks, email dan tulisan tangan.
Menurut karyawan tersebut, sebelumnya tidak ada tindakan yang diambil karena dia pikir hanya tindakan antar sesama jenis.
Namun hal tersebut sangat mengganggunya dan ia mengadukannya pada perusahaan. Sayangnya, perusahaan tempatnya bekerja tidak menanggapinya.
Setelah penyelidikan, departemen tersebut memutuskan untuk mendenda perusahaan sebesar NT $ 200.000 karena gagal untuk mengambil langkah-langkah pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja dan karena melanggar Undang-Undang Kesetaraan Gender dalam Ketenagakerjaan dengan tidak aktif menangani kasus tersebut.
Sebagai tanggapannya, perusahaan mengatakan tidak aktif mengejar kasus ini karena kurangnya bukti dan hal tersebut adalah urusan pribadi masing-masing.
Namun perusahaan mengatakan akan menghormati keputusan Departemen Urusan Tenaga Kerja dengan meningkatkan pelatihan dan pendidikan bagi karyawan untuk memperkuat pengetahuan dan kesadaran peraturan kesetaraan gender karyawan.
Kasus ini adalah yang pertama yang pernah diterima oleh Departemen Urusan Tenaga Kerja yang melibatkan pelecehan seksual sesama jenis di tempat kerja. (indosuara)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Paling Dilihat
-
Berita TKI - Fadila Rahmatika TKW Singapura asal Ponorogo diantarkan seorang wanita tak dikenal ke Batam dan ditinggalkan begitu saja da...
-
Berita Kriminal - Seorang siswi SMA berinisial FH (16) diperk0sa oleh 5 pria hingga tewas di kamar kosnya. Para pelaku telah berhasil dia...
-
Seorang WNI yang menjadi TKI di Korea Selatan bernama Masdar (32) dipulangkan ke daerah asalnya Bima, NTB pada 13/7. Kepulangannya terseb...
-
Berita Ponorogo - Polres Ponorogo bersama dengan Kodim 0802 mendatangi TKP penemuan bom Aktif yang di duga peninggalan penjajah Belanda ...
-
JAKARTA – Kemiskinan yang menjerat pasangan Sulkifli Sirua dan Alfrida membuat keluarga itu tak berdaya ketika anak laki-lakinya menderit...
-
Suli sang pembantu dan Ama sang majikan, by AppleDaily Berita TKI - Pembantu dan majikan berbeda agama, tinggal satu rumah tanpa meman...
-
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja Taiwan, Murdatin, 47, tertipu teman kencannya, Rubiyo, 50, setelah pulang ke Indonesia, Sabtu (2...
-
Jenazah TKW Hongkong Asal Ponorogo Itu Datang Tanpa Kejelasan Autopsi - Jenazah Dhinia Sabatini tiba di rumah Tri Hantoro, war...

0 comments
Post a Comment