Friday, November 18, 2016

Setelah Hina Ponorogo Kini Sri Utami Samakan Cadar Dengan Bedhes (Kera)



Berita TKI - Lagi-lagi artis TKW Hong Kong Sri Utami membuat ulah ditengah kasus yang sedang dihadapinya karena melakukan penghinaan terhadap budaya Banyuwangi.

Setelah mencela kota Ponorogo dengan kata-kata yang tidak pantas diucapkan kali ini dia menghina wanita bercadar dan menyebutnya sebagai bedes (kera).

Sudah barang tentu setelah dia pulang dari Hong Kong (kalau berani pulang) pasti akan langsung berhadapan dengan hukum.

Namun seolah dia sama sekali tak ambil pusing dan tetap melakukan mengumbar tutur kata dan kelakuan yang buruk di media sosial.

Perlu diingat Ujaran Kebencian alias Hate Speech dalam KUHP mendapat ancaman penjara 4 tahun sesuai dengan pasal 331 KUHP. Waspadalah dalam bermedia sosial, agar tulisan tak berbuntut tuntutan hukum. [suarabmi]

0 comments

Post a Comment