Friday, November 18, 2016

290 Ribu Lebih Warga Cilacap Tidak Bisa Ikuti Pemilu Karena Belum Rekam e-KTP


Berita Cilacap - Tingginya jumlah warga Cilacap yang belum melakukan perekaman KTP-el bukan hanya mengkhawatirkan bagi penyelenggara Pemilu. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cilacap pun dibuat kewalahan.

Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil Cilacap Johan mengungkapkan, sampai bulan Oktober 2016 ini, penduduk Cilacap yang belum melakukan perekaman KTP-el masih 296.864 orang.

"Sebagian dari mereka adalah TKI, atau merantau di luar daerah, sehingga mereka masih menggunakan KTP lama,"ujarnya, Kamis (17/11).

Johan menandaskan, rata-rata pada setiap kecamatan di Cilacap ada warganya yang belum melakukan perekaman.

Dari 24 kecamatan di Kabupaten Cilacap, ada beberapa kecamatan dimana jumlah warganya yang belum melakukan perekaman sangat tinggi.

Di Kecamatan Majenang, ada 20000 warga yang belum melakukan perekaman. Sementara di Kecamatan Gandrung Mangu, ada 18000 warga, juga di Kecamatan Wanareja, dimana 16000 warganya belum melakukan perekaman.

"Yang penting warga masuk database dulu melalui perekaman. Sementara kami beri surat keterangan yang bersifat nasional dan bisa dipergunakan untuk kepentingan Pilkada, BPJS, asuransi, dan administrasi lain,"katanya

Untuk mempercepat proses perekaman bagi warga yang belum ber KTP-el, Johan mengatakan, pihaknya sampai jemput bola ke setiap desa dan melakukan perekaman di tempat.

Dengan begitu, ia berharap data setiap warga dapat segera masuk database kependudukan yang bisa dipergunakan untuk keperluan Pilkada. [tribunnews]

0 comments

Post a Comment