Berita Indonesia - Lebih dari 224 ribu perempuan menceraikan
suaminya selama 2016. Sebanyak 152 ribu gugatan di antaranya dikabulkan oleh
pengadilan agama.
Pada laman resmi Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung
(MA), jumlah perempuan yang menceraikan suaminya lebih banyak ketimbang gugatan
cerai dari sang kepala keluarga.
Menurut Data Badilag, Kamis
(17/11/2016), tercatat 315 ribu permohonan cerai diterima Pengadilan Agama di
Tanah Air.
Sebanyak 90.975 di antaranya merupakan
permohonan perceraian dari para suami. Namun, hanya 60.007 permohonan yang
dikabulkan.
Sementara itu, masih ada 76.869 gugatan cerai
yang masih dalam proses persidangan. [liputan6]
0 comments
Post a Comment