Thursday, November 3, 2016

Mulai Tanggal 5 November 2016 TKI Taiwan Tak Harus Pulang Ataupun Ke Agency Untuk Urus Perpanjangan Kontrak


wartaberitatki.com - Kabar gembira untuk kita para TKI yang bekerja di Taiwan. Presiden Taiwan telah mengesahkan amandemen undang-undang tentang ketenagakerjaan Taiwan yang beberapa saat lalu menjadi perbincangan dan perdebatan.

Seperti yang dilansir dari CNA Taiwan, pada hari ini Presiden Tsai Ing-wen menyampaikan pernyataan resmi mengenai peraturan baru terkait perubahan pasal 52 UU Ketenagakerjaan yang akan diberlakukan mulai tanggal 5 November 2016.

Inti dari perubahan UU tersebut adalah Buruh Migran Indonesia tak perlu pulang apabila ingin meneruskan kontrak pada majikan.

Majikan boleh meminta BMI tetap tinggal dan mengurus perpanjangan kontrak namun jika BMI ingin pulang maka majikan tidak berhak menahan.

Perubahan selain pada bagian tersebut juga terdapat perubahan lain pada pasal 46 ayat 1 mengenai pergantian majikan dan pedoman program kerja serta ayat 8 dan 11.

HORE...ALHAMDULILLAH....Itu artinya mulai tanggal 5 November 2016, bila majikan berkeinginan untuk memperpanjang kontrak BMI, kita tidak harus pulang saat kontraknya habis dan tak lagi harus berhubungan dengan agensi lagi.

0 comments

Post a Comment