Friday, November 11, 2016

Ikut Demo 4 November, Fadli Zon dan Fahri Hamzah Dilaporkan ke MKD


Berita Politik - Turut sertanya dua orang pimpinan DPR dalam aksi demonstrasi 4 November 2016, berbuntut panjang. 

Setelah Wakil Ketua Fahri Hamzah dilaporkan ke Bareskrim, kini Fahri dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh Sekretariat Nasional Komite Penegakan Pro Justicia (KPPJ) Jumat 11 November 2016.

"Sebagai pimpinan DPR, mereka adalah selaku juru bicara DPR dalam arti institusi. Kalau bicara sebagai jubir DPR, apakah memang benar yang dua orang lakukan saat itu mewakili institusi DPR," kata Kuasa Hukum KPPJ, Finsen Mendrofa ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Finsen menilai, sebagai wakil rakyat, Fahri dan Fadli seharusnya bisa menjaga diri agar tidak mencederai institusi. 

Keduanya memiliki kapasitas sebagai anggota DPR dan tidak seharusnya bergerak secara ekstraparlementer. 

Keberadaan keduanya dalam demo dinilai terkesan membuat demonstrasi "ditunggangi" kepentingan politik.

"Kami lihat dari perspektif itu dalam UU MD3 juga dikatakan setiap anggota wajib memelihara kerukunan nasional, bukan memanas-manaskan," ujar Finsen.

Khusus terhadap Fahri Hamzah, pelapor juga menilai adanya unsur penghasutan massa terkait makar. Untuk itu mereka melampirkan sejumlah alat bukti seperti video, link berita di media massa dan foto-foto saat orasi demo.

"Dalam orasinya, saudara Fahri Hamzah menyampaikan pernyataan bahwa ada dua jalan untuk menurunkan Jokowi, yaitu melalui parlemen ruangan dan parlemen jalanan." [viva]

0 comments

Post a Comment