Wednesday, November 9, 2016

Berita Kasus Bangkir Inggris : Rurik Jutting Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup, BMI Bersorak Gembira


Berita Terbaru Kasus Bangkir Inggris - Bankir Inggris yang membunuh dua TKW Indonesia akhirnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan tinggi Hong Kong.

Hukuman yang dijatuhkan pada Rurik Jutting itu disambut dengan sorakan gembira oleh para BMI Hongkong.

"Saya pikir itu cukup dan saya sangat menerima hukuman tersebut. Kasus ini ditangani melalui jalur legal dan sangat objektif," ujar Konsul Jenderal Indonesia di Hong Kong, Tri Tharyat, seperti dikutip dari TIME, Selasa (8/11).

Hukuman yang diberikan kepada Bangkir Inggris itu sesuai dengan harapan keluarga korban.

Hal yang sama juga disampaikan oleh ketua Persatuan Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong, Sringatin.

Menurut Sringatin, yang dilakukan Jutting pada dua TKW Hongkong Sumarti dan Seneng sungguh perbuatan yang sangat keji dan tidak manusiawi

"Apa yang dilakukannya (Jutting) sangat keji. Dia memanfaatkan kerentanan ekonomi yang dimiliki Sumarti dan Seneng," ucapnya.

Selama persidangan berlangsung, para pekerja migran Indonesia selalu berdemo di luar pengadilan.

Tuntutan mereka sederhana, Jutting dihukum mati atau paling tidak dihukum seumur hidup agar sesuai dengan apa yang sudah dia perbuat.

0 comments

Post a Comment