Home /
Berita Indonesia /
Berita Terkini Kasus Ahok /
Proses Penanganan Kasus Ahok dengan Buni Yani Dipisahkan, Ini Penjelasan Polri
Wednesday, November 9, 2016
Proses Penanganan Kasus Ahok dengan Buni Yani Dipisahkan, Ini Penjelasan Polri
Proses Penanganan Kasus Ahok dengan Buni Yani Dipisahkan - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan pihaknya telah memilah atau membagi-bagi proses penanganan kasus yang sedang menjadi atensi (perhatian) masyarakat yakni dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Menurut dia, kasus pertama yang sedang dilidik yaitu penodaan agama dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama karena mengutip Surat Al-Maidah ayat 51 saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
"Kemudian kasus dengan terlapor Buni Yani dugaan melanggar UU ITE," kata Tito di Jakarta, Selasa (8/11/2016).
Selain itu, Tito mengatakan pihaknya juga sedang melakukan proses hukum kasus kekerasan secara bersama-sama terhadap petugas yang sedang menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 214 KUHP.
"Terakhir kasus penjarahan hingga saat ini sudah ditahan 14 orang, dan tiga orang masih dalam proses," ujarnya.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait tuduhan penistaan agama Islam sebanyak dua kali.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan pendapat dan pernyataan sikap bahwa Gubernur DKI non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah melakukan penghinaan terhadap Al-Qur'an dan ulama.
Kasus Ahok ini menjadi viral setelah Buni Yani mengupload rekaman video Ahok saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, dimana Ahok mengutip Surat Al-Maidah ayat 51.
"Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu tidak bisa pilih saya dibohongi pakai surat Al-Maidah ayat 51 macam-macam, itu hak bapak ibu. Jadi bapak ibu perasaan tidak bisa pilih nih, karena saya takut masuk neraka dibodohi, tidak apa-apa. Karena ini panggilan pribadi bapak ibu," kata Ahok.
Namun, Buni Yani dianggap melakukan pemotongan atas transkip video Ahok dimana menghilangkan kata 'pakai' sehingga yang bersangkutan dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh relawan Ahok. [inilah.com]
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Paling Dilihat
-
Berita TKI - Seorang TKI Malaysia asal Purbalingga, Jawa Tengah bernama Rahmat Pamuji melakukan percobaan bunuh diri dengan cara melompa...
-
Berita TKI - Fadila Rahmatika TKW Singapura asal Ponorogo diantarkan seorang wanita tak dikenal ke Batam dan ditinggalkan begitu saja da...
-
Berita Kriminal - Seorang siswi SMA berinisial FH (16) diperk0sa oleh 5 pria hingga tewas di kamar kosnya. Para pelaku telah berhasil dia...
-
Seorang WNI yang menjadi TKI di Korea Selatan bernama Masdar (32) dipulangkan ke daerah asalnya Bima, NTB pada 13/7. Kepulangannya terseb...
-
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja Taiwan, Murdatin, 47, tertipu teman kencannya, Rubiyo, 50, setelah pulang ke Indonesia, Sabtu (2...
-
Berita Ponorogo - Polres Ponorogo bersama dengan Kodim 0802 mendatangi TKP penemuan bom Aktif yang di duga peninggalan penjajah Belanda ...
-
Jenazah TKW Hongkong Asal Ponorogo Itu Datang Tanpa Kejelasan Autopsi - Jenazah Dhinia Sabatini tiba di rumah Tri Hantoro, war...
-
wartaberitatki.com - Seorang hakim di Hong Kong mengatakan pengadilan akan memutar sebuah video berisi penyiksaan dan pembunuhan dua ten...

0 comments
Post a Comment