Home /
Berita Indonesia /
Berita Terkini Kasus Ahok /
Proses Penanganan Kasus Ahok dengan Buni Yani Dipisahkan, Ini Penjelasan Polri
Wednesday, November 9, 2016
Proses Penanganan Kasus Ahok dengan Buni Yani Dipisahkan, Ini Penjelasan Polri
Proses Penanganan Kasus Ahok dengan Buni Yani Dipisahkan - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan pihaknya telah memilah atau membagi-bagi proses penanganan kasus yang sedang menjadi atensi (perhatian) masyarakat yakni dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Menurut dia, kasus pertama yang sedang dilidik yaitu penodaan agama dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama karena mengutip Surat Al-Maidah ayat 51 saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
"Kemudian kasus dengan terlapor Buni Yani dugaan melanggar UU ITE," kata Tito di Jakarta, Selasa (8/11/2016).
Selain itu, Tito mengatakan pihaknya juga sedang melakukan proses hukum kasus kekerasan secara bersama-sama terhadap petugas yang sedang menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 214 KUHP.
"Terakhir kasus penjarahan hingga saat ini sudah ditahan 14 orang, dan tiga orang masih dalam proses," ujarnya.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait tuduhan penistaan agama Islam sebanyak dua kali.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan pendapat dan pernyataan sikap bahwa Gubernur DKI non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah melakukan penghinaan terhadap Al-Qur'an dan ulama.
Kasus Ahok ini menjadi viral setelah Buni Yani mengupload rekaman video Ahok saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, dimana Ahok mengutip Surat Al-Maidah ayat 51.
"Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu tidak bisa pilih saya dibohongi pakai surat Al-Maidah ayat 51 macam-macam, itu hak bapak ibu. Jadi bapak ibu perasaan tidak bisa pilih nih, karena saya takut masuk neraka dibodohi, tidak apa-apa. Karena ini panggilan pribadi bapak ibu," kata Ahok.
Namun, Buni Yani dianggap melakukan pemotongan atas transkip video Ahok dimana menghilangkan kata 'pakai' sehingga yang bersangkutan dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh relawan Ahok. [inilah.com]
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Paling Dilihat
-
Pernah nggak mengeluh mau bawa barang pulang ke Indonesia sampai di bandara kena ini dan itu. Kamu udah coba emprit bangla?? Mantan T...
-
Berita Internasional - Seperti yang dilansir dari China Post dan CNA, sepasang kekasih ini nekat mengakhiri hidupnya dengan cara terjun...
-
Berita TKI - TKI ini adalah Rosilahwati, asal Cirebon yang kabarnya bekerja di Kuwait ini ternyata menghilang memberikan kabar yang jel...
-
Berita TKI - Keluarga Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Cilacap yang menjadi korban perkosaan di Taiwan, PR, meminta agar korban dipulangk...
-
wartaberitatki.com , Cara Mudah Perbaiki Data Diri Di Paspor Umur Terdeteksi Berbeda Dengan KTP - Menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) d...
-
Hasil pertandingan tinju dunia 2016 antara Manny Pacquiao vs Jessie Vargas pada Minggu (6/11) diakhiri dengan kemenangan angka mutlak Pac...
-
Jenazah TKW Hongkong Asal Ponorogo Itu Datang Tanpa Kejelasan Autopsi - Jenazah Dhinia Sabatini tiba di rumah Tri Hantoro, war...
-
wartaberitatki.com , Cara Mudah Klaim Asuransi TKI Hongkong - Bekerja di luar negeri memang banyak resiko yang bisa mengganggu kita keti...

0 comments
Post a Comment