Home /
Berita Indonesia /
Berita Terkini Kasus Ahok /
Proses Penanganan Kasus Ahok dengan Buni Yani Dipisahkan, Ini Penjelasan Polri
Wednesday, November 9, 2016
Proses Penanganan Kasus Ahok dengan Buni Yani Dipisahkan, Ini Penjelasan Polri
Proses Penanganan Kasus Ahok dengan Buni Yani Dipisahkan - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan pihaknya telah memilah atau membagi-bagi proses penanganan kasus yang sedang menjadi atensi (perhatian) masyarakat yakni dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Menurut dia, kasus pertama yang sedang dilidik yaitu penodaan agama dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama karena mengutip Surat Al-Maidah ayat 51 saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
"Kemudian kasus dengan terlapor Buni Yani dugaan melanggar UU ITE," kata Tito di Jakarta, Selasa (8/11/2016).
Selain itu, Tito mengatakan pihaknya juga sedang melakukan proses hukum kasus kekerasan secara bersama-sama terhadap petugas yang sedang menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 214 KUHP.
"Terakhir kasus penjarahan hingga saat ini sudah ditahan 14 orang, dan tiga orang masih dalam proses," ujarnya.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait tuduhan penistaan agama Islam sebanyak dua kali.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan pendapat dan pernyataan sikap bahwa Gubernur DKI non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah melakukan penghinaan terhadap Al-Qur'an dan ulama.
Kasus Ahok ini menjadi viral setelah Buni Yani mengupload rekaman video Ahok saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, dimana Ahok mengutip Surat Al-Maidah ayat 51.
"Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu tidak bisa pilih saya dibohongi pakai surat Al-Maidah ayat 51 macam-macam, itu hak bapak ibu. Jadi bapak ibu perasaan tidak bisa pilih nih, karena saya takut masuk neraka dibodohi, tidak apa-apa. Karena ini panggilan pribadi bapak ibu," kata Ahok.
Namun, Buni Yani dianggap melakukan pemotongan atas transkip video Ahok dimana menghilangkan kata 'pakai' sehingga yang bersangkutan dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh relawan Ahok. [inilah.com]
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Paling Dilihat
-
Khusus untuk yang suka lagu dangdut aja, ada banyak koleksinya lho... Selamat menonton ya
-
Seorang guru tengah kedapatan melihat gambar-gambar yang tidak senonoh didepan kelas saat mengajar menggunakan proyektor. Berita...
-
Berita TKI - Seorang TKW Taiwan asal Lampung kabur dari majikannya dan hingga kini masih dicari-cari oleh majikan dan agennya karena tid...
-
Masalah TKI Ilegal memang tidak ada habisnya bila ditelusuri lebih lanjut. Kali ini terkuak fakta baru mengenai ada mafia serta oknum-oknu...
-
Kali ini jagat sosial media geger lantaran produsen boneka seks Shengyi asal China memproduksi boneka seks dengan wujud anak-anak usia 1...
-
Jakarta, wartaberitatki.com - Sebuah video tentang juru sunat cantik mewarnai lini masa sejumlah media sosial. Banyak yang menyebarkan ...
-
Pensiun jadi TKI, pria ini berpenghasilan 17 Juta Per Bulan - Bisnis budidaya ikan berhasil mengantarkan seorang mantan TKI di Jawa Te...
-
Sempat Menjalani Perwatan kurang lebih Dua bualan lamanya diruang Isolasi Rumah Sakit King Abdul Aziz Jeddah lantaran penyakit menular y...

0 comments
Post a Comment