Sunday, November 13, 2016
7 Pasangan Muda-mudi Digrebek Saat Asyik Berduaan di Kos
Berita Tuban - Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban bersama Polisi dan TNI melakukan kegiatan razia tempat-tempat kos yang ada di wilayah Kabupaten Tuban, Minggu (13/11/2016).
Dalam razia tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak tujuh pasangan bukan suami istri yang sedang berduaan di kamar kos. Mereka para pasangan bukan suami istri langsung diamankan oleh petugas gabungan untuk dilakukan pembinaan.
Puluhan personil gabungan tersebut dibagi menjadi dua tim untuk melakukan razia tempat-tempat kos yang ada di wilayah Tuban. Satu tim melakukan razia di wilayah timur yakni di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban yang dekat dengan kawasan tempat hiburan malam di wilayah itu.
Anggota yang melakukan pemeriksaan di tempat kos kawasan Minohorejo, Kecamatan Widang mendapati dua pasangan yang sedang asyik berduaan di dalam kamar. Ketika dilakukan pemeriksaan, mereka tidak bisa menunjukkan surat nikah.
Sedangkan tim lainnya melakukan pemeriksaan sejumlah kamar kos di kawasan Kota dan Kecamatan Jenu, Tuban. Dari wilayah jalan Teuku Umar, Tuban anggota kembali mendapatkan sebanyak lima pasangan yang juga sedang berduaan di dalam kamar kos tanpa memiliki surat nikah.
"Total ada tujuh pasangan bukan suami istri yang kita amankan. Sebagian besar mereka merupakan warga Tuban," terang Joko Herlambang, Petugas Satpol PP Pemkab Tuban yang memimpin razia tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan identitas oleh petugas, para wanita yang terjaring dalam razia di kamar kos itu sebagian besar bekerja sebagai Purel atau pemandu lagu di tempat hiburan malam. Sebanyak 14 orang pria dan wanita itu kemudian dilakukan pendataan di kantor Satpol PP Tuban.
"Saat ditanya sebagian dari mereka mengaku sudah menikah siri. Mereka yang tertangkap kita data dan kemudian kita lakukan pembinaan," lanjut Joko setelah kegiatan razia.
Sementara itu, kegiatan razia kamar kos tersebut dilakukan oleh petugas gabungan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Tuban nomor 16 tahun 2014 yang mengatur tentang penyelenggaraan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat. Yang mana di dalam Perda tersebut juga mengatur tentang perbuatan asusila dan melanggar norma agama. [mut/kun/beritajatim]
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Paling Dilihat
-
Berita Upah TKI Taiwan Terbaru - Pemerintah Taiwan lewat Kementrian Tenaga Kerja Taiwan telah menetapkan upah minimum baru bagi Buruh M...
-
Berita TKI Taiwan Stop Aniaya Kucing Dan Anjing - Bagi TKI Taiwan aturan baru ini harus benar-benar diketahui, salah-salah malah mendapa...
-
Berita TKI - Setiap TKI yang berada di Taiwan wajib pegang ARC atas nama sendiri. Kalau di Indonesia ARC hampir sama dengan KTP. Nah k...
0 comments
Post a Comment