Sunday, July 17, 2016

Alhamdulillah!! Upah Minimum Korea Tahun Depan Sebesar 6.470 Won


Kabar gembira untukmu buruh yang bekerja di Korea. Setelah 14 kali pertemuan yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Korea upah minimum untuk tahun yang akan datang yaitu tahun 2017 ditetapkan sebesar 6.470 won per jam atau mengalami kenaikan sebesar 7,3% dibandingkan tahun ini.



Berdasarkan upah minimum tersebut dan asumsi 40 jam kerja dalam seminggu, maka upah bulanan minimum mencapai 1.352.230 won. 

Meskipun melalui perdebatan panjang dan sengit untuk mencapai mufakat mengenai batas minimum dan maksimum antara perwakilan buruh dan perusahaan di Dewan Pengupahan Minimum akhirnya mereka tidak dapat mencapai kata mufakat. 

Akhirnya, pemungutan suara terakhir yang hanya diikuti 16 orang dari 27 anggota Dewan mengeluarkan hasil dengan 14 suara mendukung, 1 suara menentang, dan 1 abstain.

Banyak dari kalangan buruh mengkritisi cara penyelenggaraan rapat ini karena sarat dengan bermasalah. Keputusan ini hanya berdasarkan keputusan sepihak dari sejumlah anggota. 

Ada sebagian dari kalangan perusahaan menyatakan keputusan itu sangat tidak rasional, tidak mempertimbangkan situasi ekonomi saat ini yang bergantung pada Brexit, restrukturisasi di industri pembuatan kapal, dan faktor lainnya



Disisi lain, ada 2,7 juta pekerja yang mendapatkan manfaat kenaikan gaji sesuai dengan penerapan tarif kali ini. Menteri Perekrutan dan Ketenagakerjaan akan mengumumkan upah minimum yang telah diloloskan pada tanggal 5 bulan depan. 

Semoga saja bisa terwujud kenaikan gaji ini yang berimbas pada kesejahteraan TKI Korea.

Tinggalkan kesan pesanmu di kolom komentar. Bagikan bila informasi ini membantumu.

sumber : kbs

0 comments

Post a Comment