Monday, July 25, 2016

Tukang Palsu Dokumen TKI Tertangkap, Siapa Dia Pasti Kamu Kenal


Polres Bekasi Kota menangkap seorang pelaku pemalsuan persyaratan Pemberangkatan bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Dokumen palsu itu diperjual belikan oleh pelaku dengan harga ratusan ribu rupiah.

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Kompol Rajiman mengatakan, tersangka bernama Agus Purnomo (40) ditangkap di Jl Kramat No 80 Kelurahan Kramat, Jatiasih, Kota Bekasi pada Jumat (22/7) dini hari lalu.



"Pelaku diduga melanggar undang-undang tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud UU RI 21 tahun 2007 dan atau UU RI No 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, dan atau pemalsuan sebagaimana dimaksud pasal 263 KUHP," terang Kompol Rajiman dalam keterangannya, Minggu (24/7/2016).

Kompol Rajiman mengungkapkan, kasus tersebut terkuak setelah polisi mendapatkan informasi dari warga. Warga mencurigai kediaman pelaku yang kerap didatangi tamu perempuan pada malam hari.

"Kecurigaannya karena rumah pelaku sering didatangi tamu perempuan pada malam hari dengan jumlah lebih dari satu orang. Dari laporan warga itu kemudian kita lakukan penyelidikan di TKP dan ditemukan adanga dugaan pemalsuan surat dilakukan tersangka," papar Kompol Rajiman.

Atas dasar informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penggeledahan di lokasi. Di lokasi, polisi menemukan sejumlah dokumen palsu.

"Tersangka memalsukan surat-surat yang menjadi perlengkapan persyaratan untuk menjadi TKI/TKW di luar negeri," imbuh Kompol Rajiman.

Diungkapkan, tersangka menerima pesanan pembuatan dokumen dari sponsor TKI ilegal. Adapun, tersangka menyiapkan dokumen palsu seperti KTP, KK, Akta Kenal Lahir, kartu medical check up sesuai identitas diri dari pemesan.

"Dari setiap pembuatan, pelaku mendapat hasil Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu dan perbuatan pelaku sudah berlangsung sejak 6 bulan," imbuh Kompol Rajiman.



Tersangka mengaku telah memberangkatkan TKW ilegal dengan identitas ilegal sebanyak 15 TKW dengan dokumen palsu tersebut. "Dan pada waktu dilakukan penggeledahan di rumah pelaku didapatkan 3 orang wanita yang memesan kartu dan surat perlengkapan persyaratan TKW," pungkas Kompol Rajiman.

Polisi menyita sejumlah barang bukti di lokasi seperti 20 stemoek pejabar Kabupaten Brebes, Subang, Indramayu dan lain-lain, 40 lembar akta kelahiran, 25 KTP palsu, 27 blangko KTP, 24 paspor, 146 lembar blanko KK, 17 lembar KK yang sudah jadi berikut KTP, 127 lembar akte kelahiran yang belum terisi identitas, printer, CPU dan laptop.

sumber : dnaberita

1 comments: