Saturday, July 2, 2016

Hebat!! Majikan Tua Bersaudara Ini Melecehkan TKW Bersama-Sama, Berhasil Dijebloskan Korban Ke Penjara Dengan Hukuman Empat Tahun Penjara


Kesetaraan terhadap TKI di negeri orang kini mulai terlihat nyata dan perlindungan terhadap TKI pun bukanlah sebuah isapan jempol belaka. Betapa tidak, pengadilan Taiwan menjatuhkan hukuman 4 tahun 3 bulan pada tersangka pelecehan seksual dengan korban TKW Indonesia di Kaohsiung.

Baca Juga : 

Tersangkanya adalah seorang kakek kakak beradik umur 60 tahun yang melakukan pelecehan seksual kepada TKW Indonesia yang bekerja untuk menjaga Ibu mereka yang sudah renta di kursi roda.



Kasus ini adalah kasus lama yang terjadi 2 tahun lalu pada bulan April 2014. 

Peristiwa itu terjadi ketika sang Kakak datang ke rumah ibu untuk  menjenguk, tak sengaja dia melihat pembantunya ke kamar tidur sang ibu untuk bersih-bersih. Timbul niat jahat pelaku, dia segera masuk ke kamar ibunya mengikuti Ira (--sebut saja begitu -- ). Mendengar suara agak gaduh Sang Adik Tersangka pun ikut masuk akhirnya terjadilah pelecehan seksual terhadap TKW itu.

Saat melakukan hal yang tidak senonoh itu sang adik tak hanya melecehkan tetapi juga merekam kejadian tersebut menggunakan ponsel dan meminta Ira untuk memakai pakaian dalam. Dia ingin mengambil foto tersebut sebagai kenangan karena katanya mereka tidak akan melakukan perbuatan itu lagi.

Dalam situasi yang kepalang basah timbul niat cerdik TKW ini. Dia membohongi pelaku dan mengatakan kalau dia mengkonsumsi pil anti hamil. Sang Adik mempercayai ucapan Ira, dan tanpa pikir panjang langsung menyetubuhi TKW itu sehingga pelaku lupa memakai kondom untuk menghilangkan jejak. 

Tak selang beberapa lama setelah kejadian Ira berhasil mengumpulkan bekas sperma pelaku dan menjadikannya barang bukti untuk menjerat majikan tua bejat bersaudara itu dan menyeretnya ke pengadilan.

TKW ini pun melaporkan majikan tua bersaudara itu dengan tuduhan melakukan pelecehan seksual dan pernah mengancam akan memecatnya kalau sampai Ira melaporkan mereka ke polisi.

Saat diadili seperti kebanyakan tersangka yang ada di seluruh dunia, majikan tua bersaudara ini mengaku memang pernah melakukan hubungan intim dengan TKW berinisial Ira ini tapi atas dasar suka sama suka tanpa ada paksaan sedikitpun dan yang mengajak adalah pembantunya itu. 



Dan yang lebih gilanya lagi, dua majikan ini menganggap Ira adalah pacar mereka serta mereka tidak pernah sekalipun mengancamnya dengan pemecatan agar Ira tutup mulut.

Secara logika orang dibumi ini tidak akan pernah mau untuk dilecehkan, apalagi sampai melakukan hubungan badan dengan orang yang sudah sangat tua seperti mereka.

Pengadilan lebih mempercayai TKW yang menjadi korban itu karena memiliki bukti yang kuat dan akhirnya menjatuhkan vonis hukuman penjara masing-masing 4 tahun 3 bulan.

Memang sudah selayaknya TKW Indonesia berani mengungkap ketidakadilan yang terjadi pada dirinya meskipun mendapatkan ancaman yang teramat berat sekalipun. 

--Ira  : Iki Ragenah Jenenge (ini tidak jelas namanya)

sumber : suarabmi

0 comments

Post a Comment