Wednesday, July 27, 2016
Kirim PRT Ke Timur Tengah Bakal Kena Sanksi Berat
Penyalur tenaga kerja yang terbukti mengirim tenaga kerja ke negara Timur Tengah terlebih pembantu rumah tangga akan dijatuhi hukuman dengan pasal perdagangan manusia.
Pelarangan pengiriman TKI ini hanya berlaku pada negara Timur Tengah saja sedangkan untuk negara lain di Asia Pasifik tetap diijinkan.
Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi menghimbau pada para calon Tenaga Kerja Indonesia agar menggunakan Penyalur Tenaga Kerja yang resmi untuk menghindari penipuan.
Pemerintah kini tengah mempersiapkan tenaga kerja yang siap kerja, yang kompeten dan mempunyai keterampilan untuk menghadapi Pasar Masyarakat Ekonomi ASEAN sehingga tidak ada lagi TKI Ilegal tanpa keterampilan kerja.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Paling Dilihat
-
Berita Banyuwangi - Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Jalan Raya Jember - Banyuwangi, tepatnya di timur Pasar Hewan, Keamatan Gl...
-
Berita Cilegon Terbaru - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Cilegon menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Sentra Usaha Jaya...

0 comments
Post a Comment