Wednesday, July 27, 2016

Kirim PRT Ke Timur Tengah Bakal Kena Sanksi Berat


Penyalur tenaga kerja yang terbukti mengirim tenaga kerja ke negara Timur Tengah terlebih pembantu rumah tangga akan dijatuhi hukuman dengan pasal perdagangan manusia.

Pelarangan pengiriman TKI ini hanya berlaku pada negara Timur Tengah saja sedangkan untuk negara lain di Asia Pasifik tetap diijinkan.



Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi menghimbau pada para calon Tenaga Kerja Indonesia agar menggunakan Penyalur Tenaga Kerja yang resmi untuk menghindari penipuan.

Pemerintah kini tengah mempersiapkan tenaga kerja yang siap kerja, yang kompeten dan mempunyai keterampilan untuk menghadapi Pasar Masyarakat Ekonomi ASEAN sehingga tidak ada lagi TKI Ilegal tanpa keterampilan kerja.

0 comments

Post a Comment