Tuesday, January 10, 2017

Urus Paspor Dengan Cepat Tanpa Ribet Dengan Layanan Paspor Online, Berikut Panduannya


Bagi para TKI paspor bukanlah sesuatu yang asing. Dengan adanya paspor kita bisa wisata keliling dunia ataupun untuk bekerja.

Dulu mengurus paspor itu ribet harus balik kesana balik kesini mondar mandir, pasti melelahkan bukan.

Kini pihak imigrasi membuka pelayanan baru namanya Pendaftaran Paspor Online.

Sesuai dengan namanya program berbasis web ini diharapkan bisa memudahkan serta mempercepat pengurusan paspor.

Dalam pembuatan paspor online kita hanya perlu mengisi formulir dan melengkapi berkas permohonan.

Mudah bukan???

Panduan Membuat Paspor Secara Online Terbaru 2017

Ada 3 prosedur yang harus kita lalui saat melakukan Pembuatan Paspor Secara Online

1. Masuk Ke Website Ditjen Imigrasi RI lalu melakukan submit (pengisian data)

  • Pastikan sebelum melakukan submit data untuk mempersiapkan berkas diantaranya : fotocopy KTP, fotocopy KK, dan juga fotocopy Akta Kelahiran
  • Jangan lupa setelah siap kita scan dahulu dengan format gambar hitam putih / grayscale


Bila langkah ini sudah kita selesaikan sekarang kita langsung melakukan submit data

a. Masuk ke situs www.imigrasi.go.id. Setelah halaman terbuka letakkan kursor pada LAYANAN PUBLIK >> LAYANAN ONLINE >> klik LAYANAN PASPOR ONLINE


b. Lanjutan LAYANAN PASPOR ONLINE. Setelah diklik kita akan masuk pada halaman menu utama. Karena kita akan membuat paspor baru, kita klik menu PRA PERMOHONAN PERSONAL.


c. Melakukan pengisian formulir. Sampai di sini kita akan diminta untuk mengisi data.


Pada JENIS PERMOHONAN kita pilih BARU-PASPOR BIASA atau sesuai dengan kebutuhan kita.
Pada JENIS PASPOR kita pilih sesuai dengan kebutuhan, kita pakai saja 48H perorangan sebagai contoh.

Mengenai jenis ini ada dua macam paspor
  • 48H (48 Halaman) adalah paspor umum perseorangan
  • 24H (24 Halaman) adalah paspor khusus biasa dipakai untuk umroh ataupun untuk TKI yang akan bekerja ke luar negeri yang masa berlakunya 3 tahun.

Pada KOLOM IDENTITAS DIRI SEBELAH KANAN isikan sesuai dengan data sebenarnya sesuai dengan KTP.
Kalau sudah selesai mengisi formulir kita bisa klik LANJUT.

d. Upload data diri hasil scan.


Di halaman ini kita akan diminta untuk mengunggah (upload) data yang telah kita scan sebelumnya, urutannya jangan sampai terbalik ya?
copy KTP, copy KK, dan salah satu copy dari akte lahir/ ijazah/ surat nikah
Upload satu persatu hingga semua selesai, Bila sudah klik LANJUT.

e. Pilih Kantor Imigrasi tempat kita mengurus paspor.


Disini kita akan diminta untuk memilih dimana kantor imigrasi tempat kita akan mengurus paspor.

Perlu dipahami, pilihlah kantor imigrasi yang terdekat dengan tempat kita tinggal dan pastikan kita memilih tanggal kapan kita akan mengurusnya.

Bila sudah klik LANJUT

f. Verifikasi pemohon.


Di tahap ini kita diminta untuk mengisikan tulisan sesuai dengan kode yang ada pada gambar. Bila sudah kita bisa klik OK

g. Cetak Bukti Permohonan Pengurusan Paspor Online.


Disini kita klik saja Bukti Permohonan.
Setelah diklik bukti permohonan kita akan muncul. Cetak bukti permohonan paspor online dan jangan lupa untuk dibawa saat mengurus paspor ke kantor imigrasi.


Seharusnya hingga tahap ini kita sudah selesai melakukan pra permohonan paspor online

2. Verifikasi Identitas Diri, Interview, Dan Pembayaran
Setelah submit data, kita selanjutnya harus datang ke kantor imigrasi sesuai dengan tanggal yang tertera pada bukti permohonan.

Usahakan jangan sampai tidak datang pada hari yang telah ditentukan atau permohonan kita akan dianggap hangus.

Kalau hangus kita akan mengulangi submit data mulai dari awal lagi.

Sebenarnya sistem online dengan datang langsung ke kantor Imigrasi sama saja. Yang berbeda bila sistem online kita bisa menyelesaikannya dalam sekali duduk, kalau datang langsung ke kantor imigrasi kita harus bolak balik kesana sampai 3 kali.

Untuk pembayaran paspor online ini dilakukan lewat Bank BNI, serahkan bukti permohonan yang telah kita cetak pada CS Bank lalu membayar biaya pembuatan paspor. Nanti kita akan diberi bukti pembayaran yang selanjutnya kita serahkan ke Kantor Imigrasi.

Beberapa hal yang mungkin harus kita perhatikan bila kita akan ke kantor imigrasi
  1. Bawa dokumen asli seperti KTP, kartu keluarga, dan salah satu dari akte lahir/ ijazah/ surat nikah. Jangan lupa fotocopy dulu sebelum datang ke kantor imigrasi.
  2. Usahakan untuk datang lebih awal bila tak ingin terlalu lama mengantri
  3. Pakailah pakaian yang pantas, usahakan kemeja karena selain ada wawancara kita nanti juga akan dipotret.
3. Mengambil Paspor
Biasanya paspor bisa kita ambil 3 hari kemudian terhitung mulai dari pengajuan di kantor imigrasi, pastinya nanti pihak kantor imigrasi akan memberitahukan kapan paspor bisa diambil.

Proses ini adalah proses final jadi kita bisa santai, tapi ya jangan kesiangan juga kesananya.

Yang terpenting jangan lupa membawa bukti pembayaran atau tanda terima pengajuan paspor biar kita tidak bolak balik.

Serahkan bukti pembayaran pada loket pengambilan dan beberapa saat kemudian kita akan dipanggil.

Sampai disini seharusnya kita sudah menerima paspor asli yang telah kita ajukan secara online. Semoga bermanfaat.

Sumber :  wartasolo

***
Video Percobaan Bunuh Diri Wanita Hongkong

3 comments:

  1. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  2. Setelah bukti pandaftaran on line dicetak, lalu pembayaran ke bank BNI sebelum / sesudah datang ke kantor imigrasi?? berapa kira2 besar biayanya??

    ReplyDelete
  3. apa benar layanan paspor online sudah aktif lagi? kan sudah beberapa bulan ini sudah tidak bisa di akses? barusan saya coba masih tetap tidak bisa kok

    ReplyDelete