Monday, January 9, 2017

TKI Yang Ditahan Sejak 2013 Itu Akhirnya Terbebas Dari Segala Tuduhan Dan Dipulangkan


Berita TKI - Seorang TKI Riyadh, Arab saudi berhasil bebas dari hukuman mati yang menjeratnya atas tuduhan pembunuhan atas upaya dari bantuan hukum yang dilakukan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh.

TKI itu bernama Syarif Hidayat Anang yang ditahan aparat hukum Arab Saudi sejak 2013 karena tuduhan melakukan pembunuhan terhadap TKI lainnya di Arab Saudi bernama Enah Nurhasan.

Syarif dituduh melakukan pembunuhan tersebut bersama tiga orang warga negara Arab Saudi di kota Ahsa, Provinsi Timur Arab Saudi.

Sejak awal kasus ini, KBRI Riyadh terus memberikan pendampingan hukum.

KBRI juga sejak awal  menugaskan pengacara Abdullah Al Mohaemeed untuk memberikan pembelaan hingga 2015.

Sejak Mei 2016 pembelaan dilakukan oleh Konsultan Hukum Muhammad Ahmad Al Qarni.

“Dari hasil pendalaman kasus oleh Tim Perlindungan WNI KBRI, kita memiliki keyakinan bahwa Syarif tidak terlibat pembunuhan. Karena itu kita all out memberikan pembelaan untuk membebaskan Syarif,” ujar koordinator fungsi konsuler Dede Rifai dalam keterangan tertulisnya, seperti dilansir Republika, Sabtu (7/1/2017).

Atas upaya pendampingan hukum yang diberikan KBRI, dari empat orang tersangka hanya Syarif yang dibebaskan dari tuntutan hukuman mati.

Sementara tiga orang warga negara Arab Saudi tetap menjadi tersangka.

Meskipun pengadilan di Kota Ahsa sudah memutuskan Syarif bebas dari hukuman mati pada 12 Desember 2016 lalu, namun berkas keputusan baru diterima 3 Januari 2017.

KBRI selanjutnya memulangkan Syarif pada tanggal 5/1 dan tiba di Jakarta pada Jumat (6/1) pukul 22.10 WIB.

Syarif didampingi oleh Konsultan Hukum KBRI Riyadh Muhammad Ahmad Al Qarni.

“Saya sangat berterima kasih atas bantuan KBRI yang sejak awal mengawal kasus ini. Saya akan segera pulang sekarang,” kata Syarif. [KBK]

0 comments

Post a Comment