Wednesday, November 23, 2016

Mau Bikin Paspor Elektronik Harganya Rp 655 Ribu ? Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Bisa Membuatkannya


Berita Imigrasi - Banyak masyarakat yang belum mengetahui pembuatan paspor elektronik alias e-paspor. Sosialiasi mengenai program ini pun belum dilancarkan secara maksimal.

Sebab, baru beberapa wilayah saja yang sudah siap dalam pembuatan papor elektronik tersebut, di antaranya DKI Jakarta, Surabaya, dan Batam.

Jika sosialiasi ke masyarakat sudah merata, pihak Imigrasi pun akan memberlakukan pembuatan e-paspor ini ke seluruh wilayah di Indonesia.

Warta Kota lantas mencoba mengulik pembuatan paspor elektronik ini di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Bandara Soetta menjadi salah satu lokasi yang bisa memproses pembuatan e-paspor.

Paspor memang menjadi pilihan warga Indonesia sebagai identitas saat pergi ke luar negeri. Bentuk paspor elektronik tak jauh berbeda dari paspor biasa.

"Bedanya secara fisik tidak terlalu berbeda. Hanya ada tanda elektrik di sampul e-paspor itu," ujar Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Alif Suaidi kepada Warta Kota, Senin (21/11/2016).

Kelebihannya dari paspor biasa, paspor elektronik ini menyimpan data di chip, seperti nama, foto, tanggal lahir, dan alamat.

"Data di chip hanya bisa dibaca dengan mesin pembaca khusus. Itu sulit untuk dipalsukan," jelasnya.

Alif menambahkan, chip tersebut tertanam di paspor elektronik. Lambang chip juga tertera dalam sampul paspor.

"Cara bikinnya hampir sama dengan pembuatan paspor biasa. Hanya menyerahkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran," tutur Alif.

Menurut Alif, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta sudah dilengkapi peralatan dan kesiapan dalam pembuatan e-paspor. Peralatan yang mesti diadakan adalah perangkat keras dan lunak, seperti komputer serta aplikasinya, ditambah jaringan internet yang stabil.

"Harga untuk pembuatan paspor elektronik sebesar Rp 655 ribu. Sedangkan paspor biasa hanya Rp 355 ribu," paparnya. [wartakota]

0 comments

Post a Comment