Tuesday, June 14, 2016

TKW Pulang Dari Malaysia Bawa "Oleh-Oleh" Sabu, Dijerat Hukuman Mati

TKW Pulang Dari Malaysia Bawa "Oleh-Oleh" Sabu, Dijerat Hukuman Mati

Senin, 13 Juni 2016 Nor Halimah (36) tak henti-hentinya menundukkan kepala saat menjalani persidangan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.


Sesekali tenaga TKW Malaysia itu meneteskan air mata . Warga Sampang, Madura, Jawa Timur, itu jadi tersangka karena kasus narkotika.



Ini adalah sidang perdana Halimah. Agendanya adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Jaksa Ratna menjelaskan, Halimah ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo pada Sabtu malam, 27 Februari 2016 silam.

Petugas curiga saat barang Halimah diperiksa setelah turun dari pesawat Malaysia. Ketika barang masuk mesin X-Ray, benda mencurigakan yang berada dalam koper Halimah terlihat.

Petugas mengecek isi koper dan di antara baju terdapat sabu dengan berat 1,6 kilogram. Halimah langsung diamankan kemudian diserahkan pada petugas Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur.



"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika," kata jaksa Ratna.

Ancaman hukumannya paling berat adalah hukuman mati. Mendengar isi dakwaan, Halimah menangis.

"Kamu jangan nangis terus. Kamu sudah melakukan pelanggaran hukum dan harus mempertanggungjawabkannya," kata Ketua Majelis Hakim, Sarwedi, menegur terdakwa.

sumber : viva

0 comments

Post a Comment