Monday, June 13, 2016

Menko Luhut Meminta Publik Untuk Menunggu Hasil Proses Kasus Rita Krisdianti Esok Hari, Pemerintah Sedang Melakukan Negosiasi


TKW Rita Krisdianti yang divonis hukuman mati oleh pengadilan Malaysia kasus dugaan penyelundupan sabu. Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan mengklarifikasi saat ini pemerintah terus berupaya untuk melepaskan Rita dari hukuman mati.

"Sekarang sedang dilakukan negosiasi, saya belum dapat berbicara banyak," ujar Luhut di Kantor Perindo, Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat pada (13/6).



Rita yang divonis hukuman mati di pengadilan saat ini sedang melakukan banding. Setelah banding Rita bisa mengajukan kasasi dan yang terakhir amnesti dari pemerintah Malaysia. Terkait dengan proses tersebut, Luhut meminta publik untuk menunggu informasi lebih lanjut.

"Esok hari kita akan bisa melihat hasilnya," ujarnya.

Pengadilan Penang Malaysia menjerat Rita Krisdianti dengan hukuman gantung pada 30 Mei 2016 karena tersangkut dugaan penyelundupan sabu-sabu. 

Dia diamankan Polisi Diraja Malaysia di Bandar Udara Bayan Lepas, Penang, pada 10 Juli 2013 sesaat setelah landing dari India. Di dalam kopernya ditemukan 4 kilogram sabu.

Dugaan sementara Rita dijebak mafia narkotika saat seorang menawarinya pekerjaan sampingan yaitu menjual kain sari serta pakaian. 



Dia diterbangkan menuju Delhi, New Delhi, kemudian bermalam di ibu kota India itu. Seorang yang lain menitipkan koper, katanya berisi pakaian dan meminta Rita untuk membawa koper tersebut ke Penang, Malaysia karena akan ada orang yang mengambil koper itu.

Sampai di Bandara Internasional Bayan Lepas, Penang, pada 10 Juli 2013, Rita diamankan Kepolisian Diraja Malaysia karena ternyata koper tersebut isinya adalah paket sabu seberat 4 kg. 

Hukuman di Malaysia bagi penyelundupan narkotika adalah hukuman gantung. 

sumber : detik

0 comments

Post a Comment