Tuesday, April 18, 2017

Peraturan Terbaru Buruh Migran Taiwan, Boleh Cuti Tiap Tahun Dan Selama Cuti Gaji Tetap Dibayar Serta Majikan Tidak Bisa Memaksa Kerja


wartaberitatki.com, Peraturan Terbaru Buruh Migran Taiwan - Berita TKI terkini seputar aturan baru yang memperbolehkan TKI ajukan cuti tiap tahun resmi dikeluarkan oleh MOL atau Ministry of Labour Taiwan. Aturan ini jelas lebih menggembirakan ketimbang aturan lama yang mengharuskan TKI menunggu kurang lebih 3 tahun lamanya untuk bisa ajukan cuti.

Setelah aturan ini diberlakukan resmi mulai tanggal 18 April 2017, tentunya majikan sama sekali tidak bisa apa-apa selain menyetujui TKI nya yang ingin mengajukan cuti tahunan.

Selain itu majikan juga tetap harus membayar gaji selama cuti. Kurang penak piye coba?

Dan apabila majikan tidak mengindahkan aturan pekerja terbaru Taiwan ini maka majikan akan kena denda sebesar NT$ 60,000 hingga NT$ 300,000.

Sanksi terburuknya majikan tersebut tidak akan diperbolehkan untuk mempekerjakan pekerja migran lagi, termasuk juga mempekerjakan TKI.

TKI yang  bisa mengajukan cuti tahunan ini antara lain yang akan menikah, cuti kematian, cuti pribadi sesuai dengan hukum kontrak tenaga kerja dan undang-undang kesetaraan gender tenaga kerja serta standar hukum tenaga kerja yang berlaku hingga saat ini ini.

Apabila majikan merasa TKI sangat dibutuhkan tenaganya dan TKI ingin cuti, majikan bisa melakukan negosiasi terlebih dahulu dengan pekerjanya hingga mencapai kesepakatan. Toh, kalaupun pekerjanya ngotot ingin cuti, sang majikan hanya bisa mengiyakan saja.

Harapannya dengan diberlakukannya aturan ini kehidupan TKI khususnya rumah tangga TKI dirumah tidak terlalu banyak terjadi masalah.

Senengnya itu lho kalau orang yang kita cintai bisa cuti pas hari lebaran dan berkumpul bersama.

sumber : suarabmi dan berbagai sumber

0 comments

Post a Comment