Home /
Berita BMI /
Berita TKI /
Berita TKW /
Peraturan Terbaru Buruh Migran Taiwan, Boleh Cuti Tiap Tahun Dan Selama Cuti Gaji Tetap Dibayar Serta Majikan Tidak Bisa Memaksa Kerja
Tuesday, April 18, 2017
Peraturan Terbaru Buruh Migran Taiwan, Boleh Cuti Tiap Tahun Dan Selama Cuti Gaji Tetap Dibayar Serta Majikan Tidak Bisa Memaksa Kerja
wartaberitatki.com, Peraturan Terbaru Buruh Migran Taiwan - Berita TKI terkini seputar aturan baru yang memperbolehkan TKI ajukan cuti tiap tahun resmi dikeluarkan oleh MOL atau Ministry of Labour Taiwan. Aturan ini jelas lebih menggembirakan ketimbang aturan lama yang mengharuskan TKI menunggu kurang lebih 3 tahun lamanya untuk bisa ajukan cuti.
Setelah aturan ini diberlakukan resmi mulai tanggal 18 April 2017, tentunya majikan sama sekali tidak bisa apa-apa selain menyetujui TKI nya yang ingin mengajukan cuti tahunan.
Selain itu majikan juga tetap harus membayar gaji selama cuti. Kurang penak piye coba?
Dan apabila majikan tidak mengindahkan aturan pekerja terbaru Taiwan ini maka majikan akan kena denda sebesar NT$ 60,000 hingga NT$ 300,000.
Sanksi terburuknya majikan tersebut tidak akan diperbolehkan untuk mempekerjakan pekerja migran lagi, termasuk juga mempekerjakan TKI.
TKI yang bisa mengajukan cuti tahunan ini antara lain yang akan menikah, cuti kematian, cuti pribadi sesuai dengan hukum kontrak tenaga kerja dan undang-undang kesetaraan gender tenaga kerja serta standar hukum tenaga kerja yang berlaku hingga saat ini ini.
Apabila majikan merasa TKI sangat dibutuhkan tenaganya dan TKI ingin cuti, majikan bisa melakukan negosiasi terlebih dahulu dengan pekerjanya hingga mencapai kesepakatan. Toh, kalaupun pekerjanya ngotot ingin cuti, sang majikan hanya bisa mengiyakan saja.
Harapannya dengan diberlakukannya aturan ini kehidupan TKI khususnya rumah tangga TKI dirumah tidak terlalu banyak terjadi masalah.
Senengnya itu lho kalau orang yang kita cintai bisa cuti pas hari lebaran dan berkumpul bersama.
sumber : suarabmi dan berbagai sumber
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Paling Dilihat
-
Jenasah Almarhumah Wulandari TKI asal Magetan Jawa Timur korban kecelakaan lalu lintas di Hongkong beberapa waktu yang lalu telah sampai ...
-
wartaberitatki.com - Tidak sedikit Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia di Hong Kong berprofesi ganda, yakni sebagai Pembantu Rumah Tangg...
-
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja Taiwan, Murdatin, 47, tertipu teman kencannya, Rubiyo, 50, setelah pulang ke Indonesia, Sabtu (2...
-
Berita TKI - Jadi TKI di negara Timur Tengah yang dipekerjakan sebagai Penata Laksana Rumah Tangga kini hanyalah sebuah mitos belaka. Ja...
-
Banten ( wartaberitatki.com ) - Dede Yeti binti Sulaiman Marhali Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kampung Pulosari RT 01 RW 06, Kelurah...
-
Kepala Kepolisian Resor Purworejo, Ajun Komisaris Besar Polisi Satrio Wibowo mengatakan Ika Puspitasari terduga teroris yang ditangkap d...
-
Berita TKI - 32 WNA berjenis kelamin perempuan diamankan petugas Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada Kamis (12/1) lantaran diduga me...
-
Kisah heroik ini datang dari Arab Saudi yang mana pada tanggal 17/4/2016 daerah lembah Tathleet sedang dilanda banjir hebat. Banjir mem...
0 comments
Post a Comment