Home /
Berita BMI /
Berita TKI /
Berita TKW /
Peraturan Terbaru Buruh Migran Taiwan, Boleh Cuti Tiap Tahun Dan Selama Cuti Gaji Tetap Dibayar Serta Majikan Tidak Bisa Memaksa Kerja
Tuesday, April 18, 2017
Peraturan Terbaru Buruh Migran Taiwan, Boleh Cuti Tiap Tahun Dan Selama Cuti Gaji Tetap Dibayar Serta Majikan Tidak Bisa Memaksa Kerja
wartaberitatki.com, Peraturan Terbaru Buruh Migran Taiwan - Berita TKI terkini seputar aturan baru yang memperbolehkan TKI ajukan cuti tiap tahun resmi dikeluarkan oleh MOL atau Ministry of Labour Taiwan. Aturan ini jelas lebih menggembirakan ketimbang aturan lama yang mengharuskan TKI menunggu kurang lebih 3 tahun lamanya untuk bisa ajukan cuti.
Setelah aturan ini diberlakukan resmi mulai tanggal 18 April 2017, tentunya majikan sama sekali tidak bisa apa-apa selain menyetujui TKI nya yang ingin mengajukan cuti tahunan.
Selain itu majikan juga tetap harus membayar gaji selama cuti. Kurang penak piye coba?
Dan apabila majikan tidak mengindahkan aturan pekerja terbaru Taiwan ini maka majikan akan kena denda sebesar NT$ 60,000 hingga NT$ 300,000.
Sanksi terburuknya majikan tersebut tidak akan diperbolehkan untuk mempekerjakan pekerja migran lagi, termasuk juga mempekerjakan TKI.
TKI yang bisa mengajukan cuti tahunan ini antara lain yang akan menikah, cuti kematian, cuti pribadi sesuai dengan hukum kontrak tenaga kerja dan undang-undang kesetaraan gender tenaga kerja serta standar hukum tenaga kerja yang berlaku hingga saat ini ini.
Apabila majikan merasa TKI sangat dibutuhkan tenaganya dan TKI ingin cuti, majikan bisa melakukan negosiasi terlebih dahulu dengan pekerjanya hingga mencapai kesepakatan. Toh, kalaupun pekerjanya ngotot ingin cuti, sang majikan hanya bisa mengiyakan saja.
Harapannya dengan diberlakukannya aturan ini kehidupan TKI khususnya rumah tangga TKI dirumah tidak terlalu banyak terjadi masalah.
Senengnya itu lho kalau orang yang kita cintai bisa cuti pas hari lebaran dan berkumpul bersama.
sumber : suarabmi dan berbagai sumber
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Paling Dilihat
-
Berita TKI - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Ayub Basalamah mengatakan, moratorium (penghentian semen...
-
Berita Kriminal - Aksi percobaan pemerkosaan oleh pria tak dikenal terhadap SB (24 tahun) seorang karyawan salon kecantikan di Bekasi Sel...
-
Kecanggihan telepon genggam atau yang sekarang lebih dikenal dengan nama smartphone (telepon pintar), telah memungkinkan kita untuk melak...
-
Tercatat ada sebanyak 139 WNI yang ditahan di lembaga pemasyarakatan di Hong Kong dan Makau yang disebabkan oleh bermacam kasus pidana ya...
-
BERITA JATINEGARA - Berpura-pura sebagai pengemis yang berjalan ngesot, Adriana (40) diamankan Satgas Dinas Sosial saat sedang beraksi ...
-
Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebut, angka tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri non-prosedural masih sangat ting...
-
Dituding Jadi Pelaku Tabrak Lari Imigran Afganistan di Makassar Digebuki Warga, Barang Berharga RaibBerita Makassar - Seorang imigran pencari suaka asal Afghanistan, Mukhtar Hussain Aashury (28), dipukuli warga di Jalan Pengayoman, Maka...
-
KJRI Hong Kong kembali memberikan klarifikasi mengenai petugas KJRI yang merobek antrian paspor TKW Hong Kong, begini:
0 comments
Post a Comment