Home /
Berita BMI /
Berita TKI /
Berita TKW /
Pengantar Kerja TKI Juga Perlu Diuji Untuk Jaga Kualitas
Saturday, December 10, 2016
Pengantar Kerja TKI Juga Perlu Diuji Untuk Jaga Kualitas
Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebut, angka tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri non-prosedural masih sangat tinggi.
Pada kondisi tersebut, fungsi pengantar kerja masih sangat dibutuhkan. Apalagi, keberadaan pengantar kerja masih berkaitan erat dengan ketenagakerjaan, seperti Kemnaker, BNP2TKI dan dinas ketenagakerjaan provinsi, kabupaten dan kota.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapentasker), Kementerian Ketenagakerjaan, Hery Sudarmanto menegaskan, kualitas pengantar kerja dipengaruhi kemampuan asessor dalam memberikan pelatihan.
Karena itu, menurut Heri pihaknya terus menggenjot kompetensi para asessor.
”Uji kompetensi asesor kita libatkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi(BNSP). Kemudian, mereka kita sebar di seluruh kabupatan/ kota se-Indonesia,” ujar Hery Sudarmanto, Jakarta.
Hery mengatakan, penjaminan mutu penyelenggaraan uji kompetensi dan sertifikasi menjadi bagian yang tak terpisahkan untuk menciptakan lembaga sertifikasi kompetensi yang mandiri dan terpercaya.
Oleh karena itu, para asessor dituntut bisa memberikan uji kompetensi sesuai norma dan prosedur.
”Citra positif pengantar kerja dapat diwujudkan oleh asessor,” ungkap Hery.
Dengan demikian, lanjut Hery, pengantar kerja dapat memberikan pelayanan yang baik kepada pencari kerja.
Sehingga, pencari kerja bisa mendapatkan pekerjaan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan yang dimilikinya.
Hery juga menegaskan, pengantar kerja menjadi ujung tombak dalam pelayanan penempatan tenaga kerja. Dengan demikian, kelancaran dan keberhasilan mekanisme antar kerja sangat dipengaruhi oleh tingkat kualitas pengantar kerja.
Perlu diketahui, prosedur untuk mencari kerja dengan mendaftarkan diri pada dinas/instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan berupa KTP, ijazah, photo, sertifikat keterampilan.
Kemudian dilakukan wawancara untuk menggali informasi mengenai pencari kerja tersebut, lalu diterbitkanlah AK I/kartu kuning. (nas/sumeks.co.id)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Paling Dilihat
-
Khusus untuk yang suka lagu dangdut aja, ada banyak koleksinya lho... Selamat menonton ya
-
Seorang guru tengah kedapatan melihat gambar-gambar yang tidak senonoh didepan kelas saat mengajar menggunakan proyektor. Berita...
-
Berita TKI - Seorang TKW Taiwan asal Lampung kabur dari majikannya dan hingga kini masih dicari-cari oleh majikan dan agennya karena tid...
-
Masalah TKI Ilegal memang tidak ada habisnya bila ditelusuri lebih lanjut. Kali ini terkuak fakta baru mengenai ada mafia serta oknum-oknu...
-
Kali ini jagat sosial media geger lantaran produsen boneka seks Shengyi asal China memproduksi boneka seks dengan wujud anak-anak usia 1...
-
Jakarta, wartaberitatki.com - Sebuah video tentang juru sunat cantik mewarnai lini masa sejumlah media sosial. Banyak yang menyebarkan ...
-
Pensiun jadi TKI, pria ini berpenghasilan 17 Juta Per Bulan - Bisnis budidaya ikan berhasil mengantarkan seorang mantan TKI di Jawa Te...
-
Sempat Menjalani Perwatan kurang lebih Dua bualan lamanya diruang Isolasi Rumah Sakit King Abdul Aziz Jeddah lantaran penyakit menular y...

0 comments
Post a Comment