Home /
Berita BMI /
Berita TKI /
Berita TKW /
Pengantar Kerja TKI Juga Perlu Diuji Untuk Jaga Kualitas
Saturday, December 10, 2016
Pengantar Kerja TKI Juga Perlu Diuji Untuk Jaga Kualitas
Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebut, angka tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri non-prosedural masih sangat tinggi.
Pada kondisi tersebut, fungsi pengantar kerja masih sangat dibutuhkan. Apalagi, keberadaan pengantar kerja masih berkaitan erat dengan ketenagakerjaan, seperti Kemnaker, BNP2TKI dan dinas ketenagakerjaan provinsi, kabupaten dan kota.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapentasker), Kementerian Ketenagakerjaan, Hery Sudarmanto menegaskan, kualitas pengantar kerja dipengaruhi kemampuan asessor dalam memberikan pelatihan.
Karena itu, menurut Heri pihaknya terus menggenjot kompetensi para asessor.
”Uji kompetensi asesor kita libatkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi(BNSP). Kemudian, mereka kita sebar di seluruh kabupatan/ kota se-Indonesia,” ujar Hery Sudarmanto, Jakarta.
Hery mengatakan, penjaminan mutu penyelenggaraan uji kompetensi dan sertifikasi menjadi bagian yang tak terpisahkan untuk menciptakan lembaga sertifikasi kompetensi yang mandiri dan terpercaya.
Oleh karena itu, para asessor dituntut bisa memberikan uji kompetensi sesuai norma dan prosedur.
”Citra positif pengantar kerja dapat diwujudkan oleh asessor,” ungkap Hery.
Dengan demikian, lanjut Hery, pengantar kerja dapat memberikan pelayanan yang baik kepada pencari kerja.
Sehingga, pencari kerja bisa mendapatkan pekerjaan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan yang dimilikinya.
Hery juga menegaskan, pengantar kerja menjadi ujung tombak dalam pelayanan penempatan tenaga kerja. Dengan demikian, kelancaran dan keberhasilan mekanisme antar kerja sangat dipengaruhi oleh tingkat kualitas pengantar kerja.
Perlu diketahui, prosedur untuk mencari kerja dengan mendaftarkan diri pada dinas/instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan berupa KTP, ijazah, photo, sertifikat keterampilan.
Kemudian dilakukan wawancara untuk menggali informasi mengenai pencari kerja tersebut, lalu diterbitkanlah AK I/kartu kuning. (nas/sumeks.co.id)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Paling Dilihat
-
Berita TKI - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Ayub Basalamah mengatakan, moratorium (penghentian semen...
-
Berita Kriminal - Aksi percobaan pemerkosaan oleh pria tak dikenal terhadap SB (24 tahun) seorang karyawan salon kecantikan di Bekasi Sel...
-
Kecanggihan telepon genggam atau yang sekarang lebih dikenal dengan nama smartphone (telepon pintar), telah memungkinkan kita untuk melak...
-
Tercatat ada sebanyak 139 WNI yang ditahan di lembaga pemasyarakatan di Hong Kong dan Makau yang disebabkan oleh bermacam kasus pidana ya...
-
Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebut, angka tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri non-prosedural masih sangat ting...
-
Dituding Jadi Pelaku Tabrak Lari Imigran Afganistan di Makassar Digebuki Warga, Barang Berharga RaibBerita Makassar - Seorang imigran pencari suaka asal Afghanistan, Mukhtar Hussain Aashury (28), dipukuli warga di Jalan Pengayoman, Maka...
-
KJRI Hong Kong kembali memberikan klarifikasi mengenai petugas KJRI yang merobek antrian paspor TKW Hong Kong, begini:
-
Orang ini menjalani kehidupan sehari-harinya, saat menggunakan ojek online suasananya menjadi tak biasa. Seorang pengemudi ojek online be...
0 comments
Post a Comment