Saturday, December 10, 2016

Pengantar Kerja TKI Juga Perlu Diuji Untuk Jaga Kualitas


Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebut, angka tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri non-prosedural masih sangat tinggi.

Pada kondisi tersebut, fungsi pengantar kerja masih sangat dibutuhkan. Apalagi, keberadaan pengantar kerja masih berkaitan erat dengan ketenagakerjaan, seperti Kemnaker, BNP2TKI dan dinas ketenagakerjaan provinsi, kabupaten dan kota.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapentasker), Kementerian Ketenagakerjaan, Hery Sudarmanto menegaskan, kualitas pengantar kerja dipengaruhi kemampuan asessor dalam memberikan pelatihan.

Karena itu, menurut Heri pihaknya terus menggenjot kompetensi para asessor.

”Uji kompetensi asesor kita libatkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi(BNSP). Kemudian, mereka kita sebar di seluruh kabupatan/ kota se-Indonesia,” ujar Hery Sudarmanto, Jakarta.

Hery mengatakan, penjaminan mutu penyelenggaraan uji kompetensi dan sertifikasi menjadi bagian yang tak terpisahkan untuk menciptakan lembaga sertifikasi kompetensi yang mandiri dan terpercaya.

Oleh karena itu, para asessor dituntut bisa memberikan uji kompetensi sesuai norma dan prosedur.

”Citra positif pengantar kerja dapat diwujudkan oleh asessor,” ungkap Hery.

Dengan demikian, lanjut Hery, pengantar kerja dapat memberikan pelayanan yang baik kepada pencari kerja.

Sehingga, pencari kerja bisa mendapatkan pekerjaan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan yang dimilikinya.

Hery juga menegaskan, pengantar kerja menjadi ujung tombak dalam pelayanan penempatan tenaga kerja. Dengan demikian, kelancaran dan keberhasilan mekanisme antar kerja sangat dipengaruhi oleh tingkat kualitas pengantar kerja.

Perlu diketahui, prosedur untuk mencari kerja dengan mendaftarkan diri pada dinas/instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan berupa KTP, ijazah, photo, sertifikat keterampilan.

Kemudian dilakukan wawancara untuk menggali informasi mengenai pencari kerja tersebut, lalu diterbitkanlah AK I/kartu kuning. (nas/sumeks.co.id)

0 comments

Post a Comment