Home /
Berita BMI /
Berita TKI /
Berita TKW /
Pengantar Kerja TKI Juga Perlu Diuji Untuk Jaga Kualitas
Saturday, December 10, 2016
Pengantar Kerja TKI Juga Perlu Diuji Untuk Jaga Kualitas
Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebut, angka tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri non-prosedural masih sangat tinggi.
Pada kondisi tersebut, fungsi pengantar kerja masih sangat dibutuhkan. Apalagi, keberadaan pengantar kerja masih berkaitan erat dengan ketenagakerjaan, seperti Kemnaker, BNP2TKI dan dinas ketenagakerjaan provinsi, kabupaten dan kota.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapentasker), Kementerian Ketenagakerjaan, Hery Sudarmanto menegaskan, kualitas pengantar kerja dipengaruhi kemampuan asessor dalam memberikan pelatihan.
Karena itu, menurut Heri pihaknya terus menggenjot kompetensi para asessor.
”Uji kompetensi asesor kita libatkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi(BNSP). Kemudian, mereka kita sebar di seluruh kabupatan/ kota se-Indonesia,” ujar Hery Sudarmanto, Jakarta.
Hery mengatakan, penjaminan mutu penyelenggaraan uji kompetensi dan sertifikasi menjadi bagian yang tak terpisahkan untuk menciptakan lembaga sertifikasi kompetensi yang mandiri dan terpercaya.
Oleh karena itu, para asessor dituntut bisa memberikan uji kompetensi sesuai norma dan prosedur.
”Citra positif pengantar kerja dapat diwujudkan oleh asessor,” ungkap Hery.
Dengan demikian, lanjut Hery, pengantar kerja dapat memberikan pelayanan yang baik kepada pencari kerja.
Sehingga, pencari kerja bisa mendapatkan pekerjaan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan yang dimilikinya.
Hery juga menegaskan, pengantar kerja menjadi ujung tombak dalam pelayanan penempatan tenaga kerja. Dengan demikian, kelancaran dan keberhasilan mekanisme antar kerja sangat dipengaruhi oleh tingkat kualitas pengantar kerja.
Perlu diketahui, prosedur untuk mencari kerja dengan mendaftarkan diri pada dinas/instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan berupa KTP, ijazah, photo, sertifikat keterampilan.
Kemudian dilakukan wawancara untuk menggali informasi mengenai pencari kerja tersebut, lalu diterbitkanlah AK I/kartu kuning. (nas/sumeks.co.id)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Paling Dilihat
-
Berita Yogyakarta - Kecelakaan yang terjadi di jalan lintas Wates - Yogyakarta di kilometer 1 atau tepatnya di Durungan, Wates, Kecamat...
-
Berita Pemerkosa TKI Diminta Untuk Dibebaskan - Sebuah kampanye muncul di media sosial menuntut warga Arab Saudi Homaidan al-Turki dibeb...
-
HONGKONG, wartaberitatki.com - Seorang tahanan berusia 31 tahun yang dituduh membunuh tiga wanita, mengakhiri hidup dengan menggantung d...
-
Berita TKI - Pengurusan paspor calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bagaikan ladang pungli yang subur. Apabila sesuai dengan aturan yang b...
-
wartaberitatki.com - TKI asal Ponorogo yang meninggal di luar negeri semakin bertambah. Pada bulan Oktober 2016 setidaknya ada empat TKI...
-
Siapa yang tak kenal dengan artis Hongkong bernama Cecilia Cheung. Artis yang kerap membintangi serial TV dan layar lebar ini mendapat ma...
-
Berita TKI - Sismoro TKI ABK yang menjadi korban pengeroyokan orang tidak dikenal akhirnya diputuskan untuk dipulangkan oleh pihak agen...
-
Pengiriman uang TKI dari Malaysia ke Indonesia selama bulan Ramadhan sampai menjelang Lebaran 1436 Hijriyah diperkirakan terus mengalami ...
0 comments
Post a Comment