Home /
Berita BMI /
Berita TKI /
Berita TKW /
Pengantar Kerja TKI Juga Perlu Diuji Untuk Jaga Kualitas
Saturday, December 10, 2016
Pengantar Kerja TKI Juga Perlu Diuji Untuk Jaga Kualitas
Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebut, angka tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri non-prosedural masih sangat tinggi.
Pada kondisi tersebut, fungsi pengantar kerja masih sangat dibutuhkan. Apalagi, keberadaan pengantar kerja masih berkaitan erat dengan ketenagakerjaan, seperti Kemnaker, BNP2TKI dan dinas ketenagakerjaan provinsi, kabupaten dan kota.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapentasker), Kementerian Ketenagakerjaan, Hery Sudarmanto menegaskan, kualitas pengantar kerja dipengaruhi kemampuan asessor dalam memberikan pelatihan.
Karena itu, menurut Heri pihaknya terus menggenjot kompetensi para asessor.
”Uji kompetensi asesor kita libatkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi(BNSP). Kemudian, mereka kita sebar di seluruh kabupatan/ kota se-Indonesia,” ujar Hery Sudarmanto, Jakarta.
Hery mengatakan, penjaminan mutu penyelenggaraan uji kompetensi dan sertifikasi menjadi bagian yang tak terpisahkan untuk menciptakan lembaga sertifikasi kompetensi yang mandiri dan terpercaya.
Oleh karena itu, para asessor dituntut bisa memberikan uji kompetensi sesuai norma dan prosedur.
”Citra positif pengantar kerja dapat diwujudkan oleh asessor,” ungkap Hery.
Dengan demikian, lanjut Hery, pengantar kerja dapat memberikan pelayanan yang baik kepada pencari kerja.
Sehingga, pencari kerja bisa mendapatkan pekerjaan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan yang dimilikinya.
Hery juga menegaskan, pengantar kerja menjadi ujung tombak dalam pelayanan penempatan tenaga kerja. Dengan demikian, kelancaran dan keberhasilan mekanisme antar kerja sangat dipengaruhi oleh tingkat kualitas pengantar kerja.
Perlu diketahui, prosedur untuk mencari kerja dengan mendaftarkan diri pada dinas/instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan berupa KTP, ijazah, photo, sertifikat keterampilan.
Kemudian dilakukan wawancara untuk menggali informasi mengenai pencari kerja tersebut, lalu diterbitkanlah AK I/kartu kuning. (nas/sumeks.co.id)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Paling Dilihat
-
Berita Ponorogo - Seorang pelajar SMA di Ponorogo bernama Rahmad Romadoni (17) meninggal saat sepeda motor Yamaha Vixion bernomor polisi...
-
wartaberitatki.com - Penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Ponorogo tak menjerat FR, siswa kelas XI SMK PGRI 2 yang menabrak mati Miftahul ...
-
Berita Pemerkosaan TKW - Mendapatkan tindak kekerasan terlebih pelecehan seksual saat menjadi TKI memang masih menjadi masalah yang per...
-
Kamu pasti suka sama yang gratisan kan? Apalagi kalau dapat wifi gratis, pasti lumayan hemat paket data bukan? Nah baru-baru ini Ulama ...
-
Cadangan devisi Korea Selatan berkurang untuk pertama kali dalam 4 bulan terakir. Menurut laporan Bank Sentral Korea (BOK) hari Kamis (...
-
Berita Hongkong - Gadis 18 tahun asal Hong Kong mengalami kejadian tragis akibat ikut kencan online di Tinder. Gadis yang tak disebutkan...
-
Sempat Menjalani Perwatan kurang lebih Dua bualan lamanya diruang Isolasi Rumah Sakit King Abdul Aziz Jeddah lantaran penyakit menular y...
-
Berita TKI - TKI asal Ngawi Jawa Timur bernama Iswahyuni (30) yang menjadi TKW di Taiwan dikabarkan meninggal setelah terlibat kecelakaa...

0 comments
Post a Comment