Berita TKI - TKW Indonesia ditangkap polisi Singapura dengan tuduhan telah melakukan pembunuhan pada majikannya dengan sadis. Bila berhasil dibuktikan oleh pengadilan atas tuduhan tersebut TKW tersebut akan terancam hukuman mati.
Didit parlambang selaku Koordinator Fungsi Perlindungan WNI di Kedutaan Besar RI Singapura, Didit Parlambang menjelaskan TKW tersebut bernama Minah asal Majalengka dituduh telah membunuh majikannya yang berusia 78 tahun bernama Tay Quee Lang.
Dari laporan polisi, Tay ditemukan tewas dalam apartemennya di Jalan Tampines dengan kondisi pisau panjang menancap di lehernya pada Senin dini hari (13/2).
Tuduhan tersebut diarahkan pada Minah karena saat itu terjadi hanya dia yang berada di apartemen tersebut.
"Minah yang merawat nenek itu berteriak saat menemukan dia meninggal. Awalnya polisi tidak mencurigai Minah, namun setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan bukti-bukti," kata Didit pada Rabu (15/2).
Dari data kepolisian, Minah yang berasal dari Majalengka, Jawa Barat, belum setahun bekerja merawat korban.
Pengadilan pertama terhadap wanita berusia 37 tahun itu digelar pagi tadi di Singapura.
Didit mengatakan KBRI telah menyewakan pengacara untuk mendampingi Minah selama proses persidangan. Belum diketahui motif tindakan pelaku. "Dia terancam hukuman mati," lanjut Didit.
Pihak KBRI juga telah menghubungi agen penyalur Minah dan meminta mereka untuk memberitahu keluarga di tanah air.
sumber : kumparan
0 comments
Post a Comment