Tuesday, November 29, 2016

Pemerintah Arab Saudi Keluarkan Surat Mengenai Sangsi Bagi Imigran Yang Melanggar UU


Berita Internasional - Pemerintah Arab Saudi Telah Mengeluarkan Keputusan mengenai sangsi bagi pendatang yang melakukan pelanggaran Undang Undang.Keputusan yang dimaksud menyebutkan beberapa pelanggaran dan sangsinya bagi pendatang asing di Arab Saudi, Diantaranya



  1. WNA yang meninggalkan Arab Saudi setelah habis masa berlakunya dikenakan sangsi denda SR.15 Ribu(sekitar RP.51 juta) dan dideportasi
  2. Penyusup dikenakan sangsi denda 15.Ribu (Sekitar RP. 51 juta) penjara 1 bulan dan dideportasi
  3. Orang yang mengangkut,memperjerjakan,melindungi,menampung atau memberikan sarana kepada penyusup dikenakan sangsi denda Sr.25 Ribu (sekitar 85 juta)penjara 3 bulandideportasi,pengumuman dimedia,penyitaan alat transportasi
  4. Orang yang mengangkut,memperkerjakan,melindungi,menampung atau memberikan sarana untuk membantu pelanggar Undang-Undang dikenakan sangsi Denda Sr.15 Ribu(Sekitar RP.51 juta) dan dideportasi
  5. Pengguna tenaga kerja(perorangan) yang memberi kesempatan tenaga kerjanya untuk bekerja pada orang lain,atau untuk dirinya sendiri dikenakan sangsi denda Sr.15 Ribu(sekitar 51 juta) dideportasi dan larangan merekrut selama 1 tahun
  6. Perusahaan haji dan Umroh yang terlambat melaporkan jamaahnya y6ang meninggalkan Arab Saudi setelah habis masa berlaku Visanya dikenakan sangsi denda Sr.25 Ribu(sekitar RP.85 juta)


Sehubungan dengan berlakunya peraturan ini.Mohon agar seluruh Warga Negara Indonesia yang bermukim dan bekerja di Arab Saudi agar memenuhi seluruh ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Arab Saudi.

Disalin sesuai dengan Aslinya
Riyadh 28 November 2016
A.n Kepala Perwakilan RI

Dede Achmad Rifai
Minister Counsellor Konsuler

0 comments

Post a Comment