Tuesday, November 8, 2016

Seorang Pria Tua Dilaporkan Polisi Karena Buat Sayembara Penggal Kepala Ahok Dapat 1 Milyar

foto by : bayu januar/VIVA

JAKARTA - Jaringan Advokasi Republik Indonesia (JARI) melaporkan seorang pria tua yang telah melakukan sayembara untuk memenggal kepala Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dihargai Rp1 miliar ke Polda Metro Jaya.

'Sayembara' itu direkam video, di tengah kunjungan Cagub petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Rawabelong, Jakarta Barat dan telah tersebar luas di masyarakat.

Dalam tayangan video yang viral di Youtube tersebut, pria tua berpeci putih dan bersorban hijau dikalungkan dileher memakai pengeras suara mengatakan melakukan sayembara bagi siapa saja yang bisa memenggal kepala Ahok akan diberi uang sebesar Rp1 miliar.

Namun, dalam video itu tidak diketahui pasti dimana lokasi pria tua itu melakukan sayembara tersebut. 

Pria tua tersebut menyebutkan daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. 

Sepertinya tayangan itu dibuat pada saat waktu kampanye cagub dan cawagub DKI, sebab pria tersebut menyebut Ahok sebagai pasangan nomor urut 2.

Ketua JARI, Krisna Murti mengatakan, pernyataan pria tersebut sudah keterlaluan karena menurutnya, ucapan tersebut diucapkan didepan aparat Kepolisian dan masyarakat.

"Seorang pria sekitar 60 tahun umurnya yang kita lihat dan kita dengar dari media, dia mengatakan bawa kepala Ahok dan kita akan bayar satu milyar. Lalu di depan para petugas dia menyebutkan juga etnis Sara (Suku, agama, ras dan antargolongan) dan sebagainya. Lah menurut kami dari Jaringan Advokat Republik Indonesia ini sudah sangat di luar batas," kata Krisna kepada wartawan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin 7 November 2016.

Karena hal-hal tersebut dirinya melaporkan mewakili JARI tentang adanya pernyataan yang sudah viral di media sosial tersebut. 

Bahkan, dirinya mengaku sebelum lapor polisi pihaknya sudah berdiskusi dengan ulama dan kyai.

"Artinya bahwa kami melihat di sini semacam sayembara jaman kerajaan kan. Diiming-imingi seseorang dengan pidato di depan umum. Memancing seseorang untuk berbuat pembunuhan. Membawa kepala Ahok. Ini sangat sudah di luar batas hukum. Makanya kami ingin segera diproses dan dipanggil pria tersebut," katanya menambahkan.

Pria tua itu belum diketahui secara jelas identitasnya. 

Dirinya hanya menyebut sayembara tersebut dilakukan di Rawa Belong. 

"Dia seorang ustad yang mengaku ustad berpakaian ulama yang namanya masih proses penyelidikan. Untuk sekarang belum tahu namanya. Tempatnya di Rawa Belong," ucapnya.

Sementara itu, Kyai Mohammad Rozy yang mendampingi laporan mengatakan, dari redaksional yang diucapkan pria tua tersebut ada beberapa kalimat yang bisa keluar dari ajaran agama Islam. 

"Pertama, memerintahkan seseorang untuk melakukan pembunuhan dengan diberi hadiah. Ini sudah suatu perintah. Secara psikologis, sudah mendorong seseorang melakukan kejahatan dan itu dilarang oleh Islam," katanya.

Kemudian, pria tersebut berusaha membuat suasana antara bangsa ini menjadi tempur berkelahi sehingga tidak ada kedamaian sehingga ini jauh dari Islam. 

"Islam tidak menghendaki adanya hal tersebut. Perbedaan boleh tapi pembunuhan pertempuran dan lainnya tidak boleh. Diharamkan dalam Islam," ucapnya.

Ia pun membandingkan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok dengan apa yang dilakukan pria tua berpeci tersebut. 

"Kalau boleh saya imbangkan, kalau sodara Ahok dalam kapasitasnya tidak tahu agama (Islam) kemudian mengatakan sesuatu dianggap sebagai kesalahan. Ini orang mengerti agama, memerintahkan membunuh," katanya.

Dia pun meminta kepada Presiden Jokowi agar memproses orang seperti pria tua tersebut. 

"Kalau saya sebagai Kepala Negara. Ini yang lebih dulu saya proses. Racun dunia. Ini yang merusak kesatuan bangsa. Biarpun dia seagama dengan saya tapi perilakunya menyimpang dari hukum agama dan norma berbangsa dan bernegara saya setuju ini dulu yang dihukum," katanya.

Dalam laporan bernomor LP/ 5442/ XI/ 2016/ PMJ/ Ditreskrimsus 7 November 2016, pria tua tersebut dijerat Pasal yang disangkakan pengancaman melalui media elektronik yaitu pasal 29 jo pasal 45 ayat 1 UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan atau pasal 336 KUHP. (mus/viva)

0 comments

Post a Comment