Berita TKI - Legalisasi Perjanjian Kerja bagi TKI yang melakukan Perpanjangan Perjanjian Kerja (PK) Tiga Tahun Tanpa Pulang sudah dimulai di KDEI di Taipei sejak 23 Desember 2016.
Dalam rangka meningkatkan perlindungan TKI,terdapat penambahan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku yaitu Asuransi Taiwan, Surat Persetujuan Keluarga, Surat Keterangan Sehat. Bila pengurusan dibantu oleh agensi maka AGENSI WAJIB melampirkan SIUP Agensi dari MOL yang masih berlaku.
Pengumuman ini berlaku sejak tanggal 18 Januari 2017.
Bila ada perubahan persyaratan, akan segera diinformasikan kembali pada website KDEI di Taipei.
Bagaimana Proses Legalisasi Perjanjian Kerja Bagi Tki Yang Melakukan Perpanjangan Kontrak 3 (Tiga) Tahun Tanpa Harus Pulang Pada Kdei Di Taipei?
1. Surat Izin Keija (Perpanjangan Kontrak 'l'|ga Tahun) dari MoL dengan biaya sebesar NT$ 300,-
2. ARC Baru dari National Immigration Agency
3. Paspor (Masa berlaku minimal 6 bulan) dengan lampiran Re-Entry Permit dari Imigrasi Taiwan
4. Asuransi di Taiwan :
- Sektor Domestik : (PLRT dan Care Giver), Minimal nilai pertanggungan sebesar NT$300.000 (Mencakup Asuransi Kesehatan, Keceiakaan dan Jiwa).
- Sektor Manufacture, Panti Jompo, ABK Nelayan, dan Konstruksi. Minimal nilai pertanggungan sebesar NT$450,000 (Mencakup Asuransi Kesehatan, Keceiakaan dan Jiwa).
5. Surat Persetujuan dari Pihak Keluarga yang ditanda tangani oleh RT/RW
- Dari suami atau istri (bagi TKI yang telah menikah)
- Dari orang tua (bagi TKI yang belum menikah atau cerai)
Bagaimana Prosedur Legalisasi Perjanjian Kerja :
- Pembayaran biaya Legalisasi (Changhua Bank) sebesar NT$700,-
- Jika pengurusan dibantu oleh Agensi, maka wajib melampirkan SIUP agensi yang masih berlaku dari MoL
Dimana Tempat Pengurusan Legalisasi Perjanjian Kerja?
Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di TaipeiAlamat : 6F, No.550, Rui Guang Road, Neihu District, Taipei 114
No.Telp : 02-8752-6170
Siapa saja yang bisa dihubungi terkait program Legalisasi Perjanjian Kerja?
Bidang Tenaga Kerja KDEI Taipei1. Gunawan Hp: 0966-536-083
2. Paul Hp: 0985-109-202
3. Lily Hp: 0982-690-964
4. Hendry Hp: 0982-690-970
5. Hen/vai Hp: 0982-690-962
6. Andy Hp: 0970-984-414
7. Untung Hp: 0910-906-142
8. Lisa HP: 0966-536-082
9. Tania Hp: 0955-519-084
Bagaimana Proses Pengurusan E-Ktkln Dan Pembayaran Asuransi Tki Di Indonesia
I. Persyaratan Dokumen :1. Legalisasi Perjanjian Kerja (PK 2 Rangkap) oleh KDEI Taipei
2. KTP dan Stempel Majikan (Domestic I PLRT dan Care Giver) Y Sektor Formal perlu dilampirkan Surat Keterangan dari Perusahaan distempel.
3. ARC Baru dari National Immigration Agency
4. Paspor (Masa berlaku minimal 6 bulan) dengan lampiran Re-Entry Permit dari Imigrasi Taiwan
5. Surat Keterangan Sehat
6. Bagi TKI perempuan tidak dalam keadan hamil
II. Prosedur pengurusan :
1. Hubungi kantor BP3TKI/LP3TKI/P4TKI terdekat untuk pendataan E-KTKLN.
2. Melakukan pengurusan Asuransi TKI di Indonesia sebesar Rp 410,000
***
Semoga Artikel Ini Membantu
sumber : penguman perpanjangan kerja tanpa pulang kdei taipei
0 comments
Post a Comment