Selama ini Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) tidak memiliki data TKI akibatnya banyak TKI yang dipulangkan ke negara asal tetapi tidak jelas alamatnya.
“Kami koordinasi dengan dinas terkait membahas masalah yang terjadi pada TKI. Kasus TKI tanpa alamat jelas terus bertambah. Evaluasi ini penting,” kata Iqbal usai rapat koordinasi dan evaluasi pelayanan penempatan dan perlindungan TKI di P4TKI, Rabu (30/11/2016).
Sepeti kasus TKW asal Kabupaten Malang, Dewi Kristiana yang meninggal. Menurutnya, masalah seperti itu kerap dialami TKI.
Ini terjadi karena TKI tidak mau mengurus keperluan sesuai prosedur.
“Inilah yang kami evaluasi. Pemerintah bisa membantu pelayanan calon TKI,” ungkapnya.
TKI wajib memiliki ID dari Disnaker, ikut pelatihan, melakukan medical check up, memiliki sertifikat uji kompetensi, serta ikut Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP).
Sementara itu, Plt Direktur Penyiapan dan Pembekalan Pemberangkatan, Badan Nasional Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Sri Andayani mengatakan skema penempatan untuk TKI juga perlu mendapat perhatian. Ada lima skema, yaitu Government to Government (G to G), Government to Private (G to P), Private to Private (P to P), kebutuhan perusahaan, serta Mandiri.
“Kami sedang membahas dan evaluasi lima konsep ini. Jawa Timur dan Jawa Tengah termasuk daerah dengan kasus unprocedural dan overcharging tinggi. Tidak heran jika kasus TKI sangat tinggi di dua provinsi ini,” kata Sri. [suryamalang]
“Inilah yang kami evaluasi. Pemerintah bisa membantu pelayanan calon TKI,” ungkapnya.
TKI wajib memiliki ID dari Disnaker, ikut pelatihan, melakukan medical check up, memiliki sertifikat uji kompetensi, serta ikut Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP).
Sementara itu, Plt Direktur Penyiapan dan Pembekalan Pemberangkatan, Badan Nasional Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Sri Andayani mengatakan skema penempatan untuk TKI juga perlu mendapat perhatian. Ada lima skema, yaitu Government to Government (G to G), Government to Private (G to P), Private to Private (P to P), kebutuhan perusahaan, serta Mandiri.
“Kami sedang membahas dan evaluasi lima konsep ini. Jawa Timur dan Jawa Tengah termasuk daerah dengan kasus unprocedural dan overcharging tinggi. Tidak heran jika kasus TKI sangat tinggi di dua provinsi ini,” kata Sri. [suryamalang]
0 comments
Post a Comment