Tuesday, January 31, 2017

Siswi SMA Ponorogo Jadi Korban Pedagang Pentol, Diajak "Tidur" Dua Kali Lalu Ditinggal Di Terminal


Berita Ponorogo - Penjual bakso pentol berinsial SKA (21) ditangkap polisi karena membawa kabur pelajar perempuan berinisial PS (16) warga Kecamatan Kauman, Ponorogo.

Tak hanya membawa kabur, warga Jalan Imam Syafi'i, Desa Cekok, Kecamatan Babadan, Ponorogo ini juga mencabulinya di sebuah hotel di objek wisata Telaga Ngebel, Ponorogo.

Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, mengatakan pada Jumat (13/1/2017) sore, korban berpamitan kepada orangtuanya untuk bermain ke rumah teman.

Namun, kata Sudarmanto, ternyata korban hari itu tidak pulang ke rumah. Bersama teman-temannya, korban mengamen di berbagai daerah. Mulai Ponorogo, Madiun, Tulungagung, Blitar, dan kembali lagi di Ponorogo.

Setibanya kembali di Ponorogo, korban berkenalan dengan pelaku yang sehari-hari berjualan bakso pentol. Korban lalu diajak pelaku menginap di hotel di lokasi wisata Telaga Ngebel.

Di hotel itulah, korban diajak berhubungan badan layaknya suami istri selama beberapa kali oleh pelaku.

"Pelaku mengaku sudah berhubungan badan dengan korban sebanyak dua kali. Pada 19 Januari dan 22 Januari 2017," kata Sudarmanto, Jumat (27/1/2017).

Selanjutnya pada Rabu (25/1/2017) sekitar pukul 23.30 WIB, korban ditinggal pelaku di sekitar Terminal Seloaji, Ponorogo.

Hingga akhirnya, orangtua korban yang mencarinya mengetahui posisi korban dari status yang dibuat korban. Orangtuanya lalu menjemputnya di Terminal Seloaji.

Korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya. Tidak terima, orangtua korban kemudian melaporkan tindak pencabulan itu ke Polsek Somoroto.

"Kamis (26/1/2017) kemarin pagi, empat petugas unit Reskrim Polsek Somoroto menangkap pelaku di rumahnya," kata Sudarmanto.

Pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal lima tahun kurungan penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Pelaku juga dikenakan pasal 289 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Ponorogo untuk proses penyidikan lebih lanjut.  (*)

sumber : tribunjateng

***

0 comments

Post a Comment