Friday, November 25, 2016

PT Lakukan Hal Macam-Macam Pada TKI, Laporkan Saja!!


Berita TKI - Mau berangkat ke luar negeri atau mengurus sesuatu di PT tapi dapat perlakuan tidak wajar seperti pungutan atau bahkan potongan yang memberatkan kita. Kalau mereka macam-macam dengan kita laporkan saja dengan  menulis atau menceritakan kronologis kejadian ke Crisis Centre BNP2TKI.

Mau di luar negeri mau di Indonesia Crisis Centre BNP2TKI akan membantu anda

“Pastinya, jika ada PT yang (melakukan) overcharging atau bahkan petugas BNP2TKI yang minta uang (sogokan), silahkan melaporkannya ke Calling Centre kami di 0800-1000 untuk telepon dari dalam negeri, dan jika sudah berada di luar negeri silahkan hubungi +62 21 2924 4800 atau SMS ke +61 21 2924 7266,” kata Deputi Direktur Penyiapan Pemberangkatan Deputi Penempatan BNP2TKI, Sri Andayani.

Sri Andayani meminta TKI yang merasa terkena overcharging karena ulah PT di Indonesia untuk tidak ragu dan terlalu banyak berpikir untuk melaporkannya ke Calling Cente BNP2TKI.

Kalau kita semakin takut dengan yang mereka lakukan akan banyak TKI maupun CTKI yang menjadi korban mereka dan mungkin mereka akan melakukan yang lebih parah.

Cara pelaporannya adalah dengan cara menuliskan kronologis kasus dan mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi untuk kelanjutan investigasi.

Sesuai dengan Surat Pernyataan Biaya Penempatan dari BNP2TKI biaya TKI eks Hong Kong menurut adalah Rp. 5,88 juta (tanpa uji kompetensi) atau Rp. 6,03 juta (dengan uji kompetensi).

TKI eks Hong Kong adalah TKI yang kembali bekerja ke Hong Kong SAR setelah minimal bekerja 2 tahun dan telah pulang ke Indonesia kurang dari 1 tahun.

Sementara biaya penempatan BMI baru ke Hong Kong menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No.98 tahun 2012 adalah Rp. 14, 780.400.

“Saran saya, Mbak-Mbak untuk bertanya dahulu dengan jelas biayanya berapa kalau mau berangkat,” kata Deputi Direktur Andayani kepada para BMI di acara ulang tahun SBMI Hong Kong ke-1 di Central. [indosuara]

0 comments

Post a Comment