Home /
Berita BMI /
Berita TKI /
Berita TKW /
TKI Malaysia /
Dua Calo TKI Hanya Divonis 1 Tahun Penjara Setelah Menjual TKI
Wednesday, November 2, 2016
Dua Calo TKI Hanya Divonis 1 Tahun Penjara Setelah Menjual TKI
TANJUNGPINANG - Dua calo pegiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal ke Malaysia, Hamsinah dan Minisvary Veliappan alias Alenti divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang selama 1 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 2 bulan penjara, Senin (1/11).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danang Prastyoa SH yang menutut 1 tahun 6 bulan dan denda Rp3 miliar subsider 4 bulan penjara. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penempatan TKI secara ilegal.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 102 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap majelis hakim.
Jalannya sidang vonis kedua terdakwa tersebut dilakukan terpisah dalam ruangan sidang dan majelis hakim yang sama dipimpin Purwaningsih SH didampingi Guntur Kurniawan SH dan Santonius SH. Sedangkan terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya, Jefrianto SH.
Dalam sidang terungkap, awalnya terdakwa Hamsinah kenal dengan Minisvary Veliappan alias Alenti dari temannya yang berada di Malaysia, menyuruh mencari orang untuk dipekerjakan di Malaysia.
Kemudian setelah mendapatkan orang, terdakwa Hamsinah dan Minisvary Veliappan secara bersama-sama dan berlanjut menempatkan orang tersebut untuk bekerja di Malaysia, yakni Sunarsih dan Syahril Tabrani dari pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang ke Malaysia
Sebelum diberangkatkan kedua TKI tersebut datang kerumah terdakwa Samsinah di Perum Kenangan Jaya I Alam Gas Km 12 Kelurahan Pinang Kencana Kota Tanjungpinang. Di rumah tersebut terjadi pembicaraan terdakwa dengan kedua TKI tersebut yang janjinya akan dipekerjakan secara resmi, dengan gaji berkisar 1500 Ringgit sampai 1800 Ringgit.
Kemudian dua TKI itu juga dijanjikan terdakwa bahwa uang tiket keberangkatnya ditanggung, termasuk biaya pembuatan Paspornya diganti, serta bisa pulang setiap bulan dan diberikan cuti 3 (tiga) hari.
Namun sesampai di Malaysia, kedua TKI tersebut dipekerjakan tidak sesuai dengan janji kedua terdakwa sebelumnya, termasuk terhadap sejumlah TKI lainnya yang sudah diberangkatkan terdakwa secara Ilegal ke Malaysia. (nel/HK)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Paling Dilihat
-
Sebelum membaca lebih banyak artikel ini, aku mau nanya beberapa hal pada kamu tentang cinta yang benar-benar tulus pada pasanganmu. Ap...
-
Khusus untuk yang suka lagu dangdut aja, ada banyak koleksinya lho... Selamat menonton ya
-
Seorang guru tengah kedapatan melihat gambar-gambar yang tidak senonoh didepan kelas saat mengajar menggunakan proyektor. Berita...
-
Berita TKI - Seorang TKW Taiwan asal Lampung kabur dari majikannya dan hingga kini masih dicari-cari oleh majikan dan agennya karena tid...
-
Masalah TKI Ilegal memang tidak ada habisnya bila ditelusuri lebih lanjut. Kali ini terkuak fakta baru mengenai ada mafia serta oknum-oknu...
-
Jakarta, wartaberitatki.com - Sebuah video tentang juru sunat cantik mewarnai lini masa sejumlah media sosial. Banyak yang menyebarkan ...
-
Pensiun jadi TKI, pria ini berpenghasilan 17 Juta Per Bulan - Bisnis budidaya ikan berhasil mengantarkan seorang mantan TKI di Jawa Te...
-
Sempat Menjalani Perwatan kurang lebih Dua bualan lamanya diruang Isolasi Rumah Sakit King Abdul Aziz Jeddah lantaran penyakit menular y...

0 comments
Post a Comment