Home /
Berita BMI /
Berita TKI /
Berita TKW /
TKI Malaysia /
Dua Calo TKI Hanya Divonis 1 Tahun Penjara Setelah Menjual TKI
Wednesday, November 2, 2016
Dua Calo TKI Hanya Divonis 1 Tahun Penjara Setelah Menjual TKI
TANJUNGPINANG - Dua calo pegiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal ke Malaysia, Hamsinah dan Minisvary Veliappan alias Alenti divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang selama 1 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 2 bulan penjara, Senin (1/11).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danang Prastyoa SH yang menutut 1 tahun 6 bulan dan denda Rp3 miliar subsider 4 bulan penjara. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penempatan TKI secara ilegal.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 102 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap majelis hakim.
Jalannya sidang vonis kedua terdakwa tersebut dilakukan terpisah dalam ruangan sidang dan majelis hakim yang sama dipimpin Purwaningsih SH didampingi Guntur Kurniawan SH dan Santonius SH. Sedangkan terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya, Jefrianto SH.
Dalam sidang terungkap, awalnya terdakwa Hamsinah kenal dengan Minisvary Veliappan alias Alenti dari temannya yang berada di Malaysia, menyuruh mencari orang untuk dipekerjakan di Malaysia.
Kemudian setelah mendapatkan orang, terdakwa Hamsinah dan Minisvary Veliappan secara bersama-sama dan berlanjut menempatkan orang tersebut untuk bekerja di Malaysia, yakni Sunarsih dan Syahril Tabrani dari pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang ke Malaysia
Sebelum diberangkatkan kedua TKI tersebut datang kerumah terdakwa Samsinah di Perum Kenangan Jaya I Alam Gas Km 12 Kelurahan Pinang Kencana Kota Tanjungpinang. Di rumah tersebut terjadi pembicaraan terdakwa dengan kedua TKI tersebut yang janjinya akan dipekerjakan secara resmi, dengan gaji berkisar 1500 Ringgit sampai 1800 Ringgit.
Kemudian dua TKI itu juga dijanjikan terdakwa bahwa uang tiket keberangkatnya ditanggung, termasuk biaya pembuatan Paspornya diganti, serta bisa pulang setiap bulan dan diberikan cuti 3 (tiga) hari.
Namun sesampai di Malaysia, kedua TKI tersebut dipekerjakan tidak sesuai dengan janji kedua terdakwa sebelumnya, termasuk terhadap sejumlah TKI lainnya yang sudah diberangkatkan terdakwa secara Ilegal ke Malaysia. (nel/HK)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Paling Dilihat
-
Berita TKI - Seorang TKI Malaysia asal Purbalingga, Jawa Tengah bernama Rahmat Pamuji melakukan percobaan bunuh diri dengan cara melompa...
-
Berita TKI - Fadila Rahmatika TKW Singapura asal Ponorogo diantarkan seorang wanita tak dikenal ke Batam dan ditinggalkan begitu saja da...
-
Berita Kriminal - Seorang siswi SMA berinisial FH (16) diperk0sa oleh 5 pria hingga tewas di kamar kosnya. Para pelaku telah berhasil dia...
-
Seorang WNI yang menjadi TKI di Korea Selatan bernama Masdar (32) dipulangkan ke daerah asalnya Bima, NTB pada 13/7. Kepulangannya terseb...
-
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja Taiwan, Murdatin, 47, tertipu teman kencannya, Rubiyo, 50, setelah pulang ke Indonesia, Sabtu (2...
-
Berita Ponorogo - Polres Ponorogo bersama dengan Kodim 0802 mendatangi TKP penemuan bom Aktif yang di duga peninggalan penjajah Belanda ...
-
Jenazah TKW Hongkong Asal Ponorogo Itu Datang Tanpa Kejelasan Autopsi - Jenazah Dhinia Sabatini tiba di rumah Tri Hantoro, war...
-
wartaberitatki.com - Seorang hakim di Hong Kong mengatakan pengadilan akan memutar sebuah video berisi penyiksaan dan pembunuhan dua ten...

0 comments
Post a Comment