Sunday, July 31, 2016
Wow!! Seribu Janda Baru Di Ponorogo Dalam Kurun Waktu Enam Bulan
Jumlah janda baru di Ponorogo dalam kurun waktu enam bulan ini cukup membuat geleng-geleng kepala. Berdasar data dari Pengadilan Agama (PA) Ponorogo, hakim setempat memutus 1.103 kasus perceraian selama satu semester ini. Kasusnya didominasi istri yang menggugat cerai suaminya (cerai gugat).
Humas PA Ponorogo Abdullah Sofwandi menyatakan, terdapat 2.346 kasus cerai gugat yang ditangani hakim sejak awal tahun ini. Selain itu, terdapat 1.272 kasus perkara cerai talak, yakni suami yang mengajukan cerai. ’’Yang baru bisa diputus 1.103 kasus,’’ terangnya. ’’Alasan perceraian yang paling utama faktor ekonomi,’’ lanjutnya.
Ribuan kasus yang ditangani sepanjang setengah tahun ini membuat majelis hakim PA harus bekerja keras setiap hari. Dalam satu hari, ada 60–70 perkara disidangkan. Di samping itu, jumlah perkara yang memasuki tahap putusan dalam sehari ada 15–20 perkara. Perkara-perkara tersebut ditangani dua majelis. ’’Antrean sidang setiap hari memang cukup panjang. Padat sejak pagi hingga sore,’’ lanjut Abdullah.
Jumlah penggugat cerai, menurut Abdullah, didominasi para TKW. Alasannya, mereka merasa bahwa suami mereka tidak bertanggung jawab. Suami juga disebut tidak menafkahi keluarga. Namun, Abdullah berpandangan lain. Menurut dia, para TKW selalu membawa penghasilan dalam jumlah melimpah ketika pulang. Hal itulah yang berpotensi menjadi penyebab keretakan rumah tangga. Ada ketimpangan pendapatan lantaran banyak suami kalah upah.
’’Ketimpangan pendapatan itu memang banyak memicu rumah tangga menjadi tidak harmonis. Sebab, salah satu pihak merasa berjuang keras, sedangkan pihak lainnya dinilai kurang berusaha,’’ jelasnya.
Di samping itu, banyaknya jumlah TKW yang menggugat cerai para suaminya tak lepas dari aturan yang berlaku. Menurut Abdullah, TKW yang masih berada di luar negeri bisa menggugat cerai suaminya melalui jasa pengacara. Pihak pengacara tersebut mendapatkan surat kuasa yang diberikan melalui kedutaan besar Indonesia di luar negeri. Dengan surat kuasa itu, jalannya sidang pun bisa diwakilkan.
Selain TKW, rupanya penggugat berlatar belakang pekerjaan sebagai PNS juga selalu ada dalam daftar perceraian yang telah diputus setiap bulan. Mulai Januari hingga Juni, terdapat sepuluh kasus perceraian yang melibatkan PNS dan telah diputus.
Berkaca dari data perceraian tersebut, Abdullah menyatakan, pembinaan yang lebih maksimal perihal pernikahan perlu dilakukan. Sebenarnya, pihaknya juga melakukan pembinaan. Namun, pembinaan hanya sebatas melalui persidangan. ’’Selain itu, calon mempelai sudah seharusnya berkomitmen terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk menikah. Dengan begitu, perceraian bisa terhindarkan,’’ jelasnya.
sumber : jawapos
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Paling Dilihat
-
Berita TKI - Seorang TKI Malaysia asal Purbalingga, Jawa Tengah bernama Rahmat Pamuji melakukan percobaan bunuh diri dengan cara melompa...
-
Berita TKI - Fadila Rahmatika TKW Singapura asal Ponorogo diantarkan seorang wanita tak dikenal ke Batam dan ditinggalkan begitu saja da...
-
Berita Kriminal - Seorang siswi SMA berinisial FH (16) diperk0sa oleh 5 pria hingga tewas di kamar kosnya. Para pelaku telah berhasil dia...
-
Seorang WNI yang menjadi TKI di Korea Selatan bernama Masdar (32) dipulangkan ke daerah asalnya Bima, NTB pada 13/7. Kepulangannya terseb...
-
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja Taiwan, Murdatin, 47, tertipu teman kencannya, Rubiyo, 50, setelah pulang ke Indonesia, Sabtu (2...
-
Berita Ponorogo - Polres Ponorogo bersama dengan Kodim 0802 mendatangi TKP penemuan bom Aktif yang di duga peninggalan penjajah Belanda ...
-
Jenazah TKW Hongkong Asal Ponorogo Itu Datang Tanpa Kejelasan Autopsi - Jenazah Dhinia Sabatini tiba di rumah Tri Hantoro, war...
-
wartaberitatki.com - Seorang hakim di Hong Kong mengatakan pengadilan akan memutar sebuah video berisi penyiksaan dan pembunuhan dua ten...

0 comments
Post a Comment