Wednesday, June 1, 2016
TKW Singapura Bunuh Majikan Diganjar 18 Tahun Penjara
Lagi-lagi TKW Indonesia tersandung masalah hukum. Kali ini menimpa TKI bernama Dewi Sukowati (20). Pengadilan Tinggi Singapura menjatuhinya hukuman penjara selama 18 tahun pada Selasa (31/05) karena telah membunuh majikannya.
Dewi telah mengakui semua yang telah dilakukan terhadap majikannya itu.
Pembunuhan yang dilakukannya sebenarnya telah terjadi pada 19 Maret 2014 sekitar pukul 7.30 waktu setempat.
Kejadian ini lantaran Dewi yang baru saja bekerja kurang lebih 6 hari pada majikannya yang sosialita bernama Ny. Gan.
Ny. Gan memperlakukan Dewi dengan kasar. Menurut keterangan Dewi pernah dipukul menggunakan nampan dan pernah juga diancam akan dikurangi gajinya sebesar USD 200.
Menurut keterangan dari pengacara Dewi yaitu Mohamed Muzammil, Ny. Gan dikenal sangat rewel dan juga perfeksionis, suka merendahkan dan juga menghina pembantunya. Tentu saja siapapun pasti akan terprovokasi serta kehilangan kontrol diri jika terus diperlakukan seperti ini.
Dan pada hari kejadian di rumah majikannya di Victoria Park Road di Bukit Timah, Singapura Dewi lepas kontrol. Dia menjambak rambut majikan lalu membenturkan kepala majikannya itu sekuat tenaga ke tembok hingga berdarah. Sang majikan pun akhirnya ambruk tak sadarkan diri.
Setelah emosinya reda kira-kira 10 menit kemudian Dewi mengecek nafas majikannya yang tengah sekarat itu dengan menempelkan telinganya ke dada sang majikan. Hanya terdengar suara denyut jantung yang lemah.
Dalam kondisi yang ketakutan naluri membunuh Dewi akhirnya bangkit. Khawatir majikan bangun dan menelepon polisi akhirnya dia menenggelamkan tubuh Ny. Gan ke kolam renang.
Untuk meninggalkan kesan bunuh diri Dewi melemparkan sandal yang sering dipakai Ny, Gan ke kolam renang.
Setelah melalui berbagai sidang sejak 2014 lalu, kini Pengadilan Tinggi Singapura menjatuhinya hukuman 18 tahun penjara setelah mempertimbangkan kondisi psikis serta motif pembunuhannya.
sumber : Channel Asia News dan berbagai sumber
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Paling Dilihat
-
Berita TKI - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Ayub Basalamah mengatakan, moratorium (penghentian semen...
-
Berita Kriminal - Aksi percobaan pemerkosaan oleh pria tak dikenal terhadap SB (24 tahun) seorang karyawan salon kecantikan di Bekasi Sel...
-
Kecanggihan telepon genggam atau yang sekarang lebih dikenal dengan nama smartphone (telepon pintar), telah memungkinkan kita untuk melak...
-
Tercatat ada sebanyak 139 WNI yang ditahan di lembaga pemasyarakatan di Hong Kong dan Makau yang disebabkan oleh bermacam kasus pidana ya...
-
BERITA JATINEGARA - Berpura-pura sebagai pengemis yang berjalan ngesot, Adriana (40) diamankan Satgas Dinas Sosial saat sedang beraksi ...
-
Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebut, angka tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri non-prosedural masih sangat ting...
-
Dituding Jadi Pelaku Tabrak Lari Imigran Afganistan di Makassar Digebuki Warga, Barang Berharga RaibBerita Makassar - Seorang imigran pencari suaka asal Afghanistan, Mukhtar Hussain Aashury (28), dipukuli warga di Jalan Pengayoman, Maka...
-
KJRI Hong Kong kembali memberikan klarifikasi mengenai petugas KJRI yang merobek antrian paspor TKW Hong Kong, begini:
0 comments
Post a Comment