Antara apes dan aneh nasib malang yang menimpa TKI Brunei asal Bima yang bernama Suhartati umur 41 tahun. Dia dituduh majikannya membunuh kucing kesayangannya.
Baca juga
Kronologi awal kejadian kucing majikan mati, sang majikan tidak terima dengan hal itu kemudian memukul Suhartati lalu kemudian pemutusan kontrak kerja. Suhartati akhirnya dipulangkan ke Indonesia lewat Pontianak.
Sampai di Pontianak Suhartati sama sekali tidak bisa pulang ke daerah asal karena tidak punya biaya sama sekali.
Nasib baik sedang berpihak padanya, dalam situasi yang kebingungan salah seorang warga mengantarnya ke Dinsos dan selanjutnya diteruskan ke BP3TKI Pontianak.
Kasi Penyiapan Penempatan BP3TKI, As Syafii menjelaskan bahwa Suhartati datang ke kantornya pada hari Selasa (17/5) jam 09.00 WIB.
Pemberangkatan kedua Suhartati ke luar negeri diduga lewat jalur non prosedural menuju Brunei. Sebelumnya TKW ini pernah bekerja di Brunei tapi tidak seburuk ini nasibnya.
Syafii menambahkan, data Suhartati terekam sebagai PLRT dan diberangkatkan oleh PT WJL yang beralamat di Bekasi, Jawa Barat.
Pihak BP3TKI Pontianak akan terus menelusuri kasus TKI ini dan untuk sementara Suhartati ditampung di shelter sambil melakukan pendalaman lebih lanjut. (ny_pris)
0 comments
Post a Comment