Saturday, May 27, 2017

Aturan Terbaru Tentang Pajak Pengiriman Barang TKI Dari Hongkong, Taiwan, Korea Selatan Dan Negara Lain Ke Indonesia


Berita Tenaga Kerja Indonesia (TKI) -Sesuai dengan Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 182/2016 mengenai pengiriman barang, peraturan tersebut kini telah direvisi dan para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan mengirimkan barangnya ke Indonesia wajib tahu peraturan tersebut.

Mengutip dari Konsul Bea dan Cukai KJRI, Imik Eko Putro Apabila sebelum ada revisi peraturan Menteri, barang yang dikirimkan kena batasan impor sebesar US$ 50 (sekitar HK$ 389,33), kini batas impor naik jadi US$ 100 (HK$ 786,6).

Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan menetapkan batas impor kiriman dari luar negeri entah itu dari Hongkong, Taiwan, Korea Selatan, dan negara lain sebesar  US$ 100 atau sekitar HK$ 786,6 ini diberlakukan mulai November 2016.

Berarti apabila kita mengirimkan barang dari negara tempat kita bekerja ke Indonesia apabila harganya tidak sampai US$ 100, barang kita aman tidak akan kena pajak alias lancar jaya tidak menginap dulu di kantor bea cukai untuk ditebus.

Masih menurut Imik, apabila barang yang dikirimkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari luar negeri ke Indonesia melebihi US$ 100 maka semua barang yang dikirimkan tersebut sampai ke Indonesia akan dikenai pajak

0 comments

Post a Comment