Friday, June 2, 2017

TKI Suka Pindah Majikan? Harus Tahu Aturannya Biar Nggak Salah Jalan


Berita Aturan TKI Pindah Majikan - Menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri memang banyak sekali halangannya, namun yang paling sering menjadi masalah adalah ketidak cocokan antara TKI itu sendiri dengan majikannya. Nemu tulisan ini berarti berita yang kamu baca copas dari wartaberitatki.com

Tidak cocok dengan majikan adalah salah satu alasan kuat TKI berpindah dari majikan satu dengan majikan yang lain. Namun kalau tidak cocok hanya karena "perasaan" tidak cocok saja kemudian berpindah majikan, bisa saja TKI tersebut mengalami masalah yang cukup rumit.

Beberapa aturan buruh khususnya Taiwan, berpindah majikan harus memenuhi beberapa syarat berikut :

  1. Majikan atau yang dirawat sehal walafiat dan tidak membutuhkan perawat lagi.
  2. Majikan atau yang dirawat meninggal dunia
  3. TKI mendapatkan kekerasan fisik hingga menyebabkan luka permanen maupun kekerasan seksual
  4. TKI kerja tidak sesuai dengan kontrak, namun harus bisa menunjukkan bukti yang kuat

Beberapa poin diatas mungkin bisa menjadi bahan pertimbangan bagi kita para TKI.

Pindah majikan membutuhkan waktu proses selama kurang lebih 60 hari dan dalam waktu tersebut harus mendapatkan majikan.

Apabila tidak mendapatkan majikan maka TKI diminta untuk pulang ke negara asal untuk menanti majikan baru. Jika hal ini benar-benar terjadi ya tentu saja kita harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.

Maka dari itu pikirkan dengan matang jika ingin pindah majikan.

0 comments

Post a Comment