Home /
Berita BMI /
Berita Taiwan /
Berita TKI /
Berita TKW /
Potongan Agensi NT$1.500 Per Bulan Selama 3 Tahun bagi TKA Taiwan Setelah Pembaharuan Kontrak
Thursday, January 12, 2017
Potongan Agensi NT$1.500 Per Bulan Selama 3 Tahun bagi TKA Taiwan Setelah Pembaharuan Kontrak
Berita TKI - Badan Pengembangan Ketenagakerjaan mengatakan telah meng-amandemen UU ketenagakerjaan dengan penetapan plafon terhadap agensi sehubungan dengan jumlah biaya per bulan yang harus dibayarkan pada agensi.
Masalah ini terkait dengan peraturan baru tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) tak perlu pulang ke negara asalnya untuk memperpanjang kontrak kerja, karena bisa dilakukan langsung di Taiwan.
Amandemen terhadap Layanan perubahan pekerjaan diberlakukan mulai tahun lalu, diantaranya dengan menghapus aturan bagi pekerja migran yang telah bekerja selama tiga tahun untuk meninggalkan Taiwan.
Akan tetapi biaya layanan agensi setiap bulan yang dibebankan pada TKA menjadi sumber masalah baru.
Sekarang pada tahun pertama, para buruh migran setelah lanjut kontrak baru akan dikenakan potongan sebesar NT$1.500 per bulan kalau mereka masih tetap bekerja pada majikan yang sama.
Dan bila mereka yang beralih pekerjaan lain, mereka diharuskan membayar hingga NT$1.800 per bulan.
Sesuai dengan fakta tentang keberangkatan dokumen dan re-entry visa sudah tak lagi diperlukan maka dari itu biaya layanan bulanan harus dikurangi mengingat pekerja migran tak lagi menggunakan jasa agensi.
Menurut keterangan dari serikat pekerja TIWA (Taiwan International Workers’ Association), kebanyakan dari pihak agensi kini mengenakan biaya kepada buruh migran dengan mengambil biaya layanan bulanan dari mereka namun tanpa memberikan bantuan apapun.
editor : keyshia
sumber : Indosuara
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Paling Dilihat
-
Berita TKI - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Ayub Basalamah mengatakan, moratorium (penghentian semen...
-
Berita Kriminal - Aksi percobaan pemerkosaan oleh pria tak dikenal terhadap SB (24 tahun) seorang karyawan salon kecantikan di Bekasi Sel...
-
Kecanggihan telepon genggam atau yang sekarang lebih dikenal dengan nama smartphone (telepon pintar), telah memungkinkan kita untuk melak...
-
Tercatat ada sebanyak 139 WNI yang ditahan di lembaga pemasyarakatan di Hong Kong dan Makau yang disebabkan oleh bermacam kasus pidana ya...
-
BERITA JATINEGARA - Berpura-pura sebagai pengemis yang berjalan ngesot, Adriana (40) diamankan Satgas Dinas Sosial saat sedang beraksi ...
-
Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebut, angka tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri non-prosedural masih sangat ting...
-
Dituding Jadi Pelaku Tabrak Lari Imigran Afganistan di Makassar Digebuki Warga, Barang Berharga RaibBerita Makassar - Seorang imigran pencari suaka asal Afghanistan, Mukhtar Hussain Aashury (28), dipukuli warga di Jalan Pengayoman, Maka...
-
KJRI Hong Kong kembali memberikan klarifikasi mengenai petugas KJRI yang merobek antrian paspor TKW Hong Kong, begini:
0 comments
Post a Comment