Berita TKI - Banyak TKI Hongkong yang tetap saja membandel dan terus saja melakukan kegiatan jual beli yang dianggap ilegal oleh hukum ketenagakerjaan pemerintah setempat. Menurut mereka peluang pasar di sana cukup besar.
Padahal Pemerintah Hong Kong dan Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI ) di Hong Kong tak henti-hentinya memberikan peringatan kepada semua tenaga kerja yang ada, terutama TKI mengenai sanksi hukum bagi yang melakukan Pelanggaran Kontrak Kerja yang berlaku.
Kerinduan pada masakan khas tanah air tercinta membuat para TKI akhirnya membuat olahan-olahan masakan Indonesian dan memperdagangkannya demi memenuhi kebutuhan komsutif bagi BMI kala hari libur tiba.
Setelah diteliti secara mendetail seperti yang dilansir dari situskartini, ternyata untung yang didapat para TKI tersebut tidak main-main.
Seperti pedagang yang sering menjajakan soto dan nasi campur serta jajanan basah di area Causeway bay yang tidak jauh dari Central Library Hong Kong, mereka mengatakan dalam sehari bisa meraup untung bersih sekitar HK $1500-3000 atau setara dengan Rp.2,5juta sampai Rp.5juta .
Menggiurkan bukan kerja sampingan bisa dapat sebanyak itu, namun kegiatan tersebut salah karena melanggar kontrak kerja.
Berdasarkan Pasar 41 peraturan keimigrasian (halaman 115) berbunyi :
"Seluruh pelanggar izin tinggal akan dinyatakan bersalah dan dituntut membayar denda sebesar HK $50.000 ( Lima puluh ribu dollar Hong Kong ) dan hukuman Penjara selama 2 ( dua ) tahun. Barang siapa menjajakan /melakukan jual-beli barang dagangan secara ilegal akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Hong Kong."
Nah, dengar nominalnya aja sudah merinding kan?
Jumlah denda tidak sebanding dengan gaji bulanan ditambah kurungan pula, kasihan keluarga dan anak-anak kita yang bergantung pada uang yang kita kirimkan tiap bulan kan?
Kita sampai disini bukankan dengan perjuangan dan mendapatkan pengalaman yang nggak sedikit kan. Mungkin kalau memang niat banget mau jualan pakai media sosial lebih aman.
Biar aman dan yang pasti terlihat profesional.
Jadi TKI junjung tinggi martabat semua Buruh Migran yang bermartabat ,marilah Patuhi Peraturan di Negara dimana kira bekerja.
Intinya jangan pakai cara kuno untuk menjajakan barang karena merusak pemandangan dan memancing keributan.
Think smart biar selamat.
sumber : situskartini
0 comments
Post a Comment