Friday, January 13, 2017

Apa Paspor Yang Hilang Bisa Diganti Baru Dan Apa Yang Harus Dilakukan Bila Paspor Hilang?


Berita TKI - Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang berisi identitas pemilik dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

Maka dari itu paspor amatlah penting bagi orang yang sering bepergian ke luar negeri, dan jangan sampai hilang.

Meskipun begitu paspor yang hilang bisa diganti dengan paspor yang baru


Apa yang harus kita lakukan bila paspor kita hilang ?

Apabila kita kehilangan paspor langkah yang harus segera kita ambil adalah membuat laporan kehilangan ke kantor polisi terdekat.

Setelah itu lampirkan surat kehilangan beserta dokumen pendukung pemohon ketika pertama kali melakukan pengurusan pembuatan paspor ke kantor imigrasi. Nanti petugas imigrasi akan mengarahkan kita ke proses selanjutnya.

Apakah mengurus paspor yang hilang kena denda?

Berdasar pada peraturan presiden, kehilangan dokumen paspor akan dikenakan denda sebesar Rp 300.000 serta biaya untuk pengurusan paspor baru sebesar Rp 355.000

Biaya tersebut diatas akan menjadi penerimaan negara bukan pajak.

Sumber : pontianak.tribunnews
nara sumber : Prayitno, Kasie Informasi dan Sarana Komunikasi Imigrasi Pontianak



0 comments

Post a Comment