Thursday, January 19, 2017

50 PPTKIS Malang Kena Skorsing Dari Kementrian Tenaga Kerja


Berita TKI - Pelanggaran atas penempatan TKI di luar negeri yang sering dilakukan oleh PPTKIS membuat Kementerian Tenaga Kerja mengeluarkan hukuman penangguhan penempatan selama tiga bulan. Pada awal tahun 2017 ada 199 PPTKIS yang secara nasional telah mendapat hukuman tersebut.

Untuk wilayah Malang Raya 50 PPTKIS mendapatkan sanksi serupa

Seperti penuturan Muhammad Iqbal, Koordinator P4TKI Malang Raya BNP2TKI seperti yang dilansir dari MALANGTIMES pada Kamis (19/01) .

"Memang benar, Kemenaker melalui suratnya telah melakukan skorsing sebanyak 199 kepada perusahaan secara nasional," kata Iqbal melalui telepon.

Dari total 59 PPTKI yang ada di Malang Raya 50 yang kena skorsing.

"Untuk Kabupaten Malang sebanyak 10 perusahaan yang kena sanksi penangguhan tidak boleh melakukan proses penempatan tenaga kerja," lanjut Iqbal. Tetapi dia juga mengatakan bagi TKI yang secara administrasinya lengkap dan sesuai aturan masih bisa diberangkatkan ke luar negeri.

"Kita tetap akan melayani bagi calon TKI yang seperti itu (yang lengkap administrasinya), sedangkan yang baru-baru yang belum bisa," terangnya.

Mengenai PPTKIS di Kabupaten Malang yang kena skorsing Kemenaker, Iqbal enggan menyebutkan identitasnya.

"Janganlah, mas, salah saya kalau mempublikasikan hal tersebut. Karena ini juga menyangkut berbagai aspek yang ada di dalam permasalahan itu," kilahnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Achmad Djunaedi, Kabid Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja  (Disnaker), Kabupaten Malang.

"Wah itu bukan ranah saya tentang identitas perusahaan yang kena skorsing," katanya.

Dari jumlah 199 perusahaan, masih menurut Iqbal, pelanggaran terbanyak dilakukan oleh perusahaan dengan kategori 3.

"Kami mengkategorisasikan perusahaan menjadi tiga. Satu perusahaan yang menempatkan TKI di atas 300 orang. Kedua, antara 100 sampai 300 orang dan ketiga yang menempatkan TKI di bawah 100 orang," terang Iqbal yang menyebutkan ada 134 perusahaan yang melanggar aturan penempatan di kelompok ketiga.

"Ini secara nasional, sedang urutan kedua sebanyak 35 perusahaan di kelompok dua dan 24 di kelompok satu," imbuhnya.

Terkait dengan 50 perusahaan di Malang Raya, Iqbal juga menyampaikan hal serupa dengan kategori di atas.

"Sama, yang terbanyak di kategori ketiga itu juga," ujarnya.

Selain sanksi penangguhan penempatan TKI ke luar negeri, Kemenaker juga telah mengeluarkan sanksi pencabutan Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP) TKI sebanyak 41 perusahaan.

"Untuk wilayah Malang Raya batu ada satu PPTKIS yang kena sanksi tersebut," ujar Iqbal.

sumber : malangtimes

0 comments

Post a Comment