Friday, January 20, 2017

TKI Pembantu Artis Cecillia Cheung Dijatuhi Hukuman 18 Bulan Penjara


Berita TKI - Seorang Pembantu rumah tangga asal Indonesia yang dituduh mencuri barang-barang berharga dari aktris dan penyanyi Cantopop Cecilia Cheung telah dijatuhi hukuman 18 bulan penjara.

Rospeni (30) mengaku bersalah atas tuduhan pencurian di Pengadilan Negeri pada hari Rabu seperti yang diberitakan di hk01.com.

Pengadilan mendengar bahwa pembantu telah bekerja di flat Cheung di Century Tower di Central sejak Maret 2014 hingga kontraknya berakhir pada 28 Juni tahun lalu.

Gugatan diajukan terhadap pembantu setelah asisten Cheung menemukan beberapa barang berharga nya di kamar Rospeni.

Dia mengaku telah mencuri tiga tas bermerek, tiga pasang sepatu, empat gelang, dua kalung, gelang, anting-anting dan dua cincin pada bulan Februari dan Maret tahun lalu.

Barang-barang berharga tersebut jika ditotal senilai HK $ 560.000 (US $ 72.200).

Pembantu tersebut mengatakan Cheung jarang di rumah dan dia tidak bisa menahan godaan untuk tidak mencuri barang-barang berharga tergeletak di sekitar rumah.

Pengacara Rospeni meminta pengadilan untuk meringankan hukuman, mengatakan bahwa Rospeni melakukan kejahatan tersebut karena dia dalam kesulitan keuangan akibat kemiskinan.

Dia punya pinjaman HK $ 30.000 untuk membayar biaya pengobatan kakaknya di Indonesia, katanya.

Tetapi hakim menyebut pelanggaran yang dilakukannya tersebut cukup serius karena ia telah melanggar kepercayaan majikannya seperti yang dilansir dari Apple Daily.

sumber : ej insight

0 comments

Post a Comment