Sunday, December 4, 2016

TKI Jaga Bobo Tidak Diawasi Majikan 2 Tahun, Tilep Uang Majikan Hingga Total HK$147.000


Berita TKI - TKW Indonesia ini harus membayar mahal perbuatan yang dilakukannya. Solik Tarwiyah (36) BMI Hongkong didakwa di Pengadilan Negeri Kwun Tong.

Pasalnya dia kedapatan mencuri uang majikan sedikit demi sedikit atau ngentit (jawa) dengan total HK$147.000 selama dia dua tahun bekerja menjaga bobo.

Media online berbahasa Cina di Hong Kong merilis informasi ini pada 03/12 tentang seorang wanita tua atau bobo berusia 81 tahun yang dijaga TKW tinggal serumah tanpa pengawasan anak-anaknya meskipun si Bobo menjalani pengobatan rutin ke dokter.
Baca Juga : 
Dalam kondisi yang tidak diawasi inilah Solik menjadi perawat dan sekaligus pembantu rumah tangga 24 jam/hari bagi majikan bobonya memanfaatkan kesempatan saat melakukan medikal chek up atau pengobatan.

Solik dituduh mencuri uang sang majikan dengan cara memanipulasi jumlah setiap pengambilan (mengentit) melalui ATM sedikit demi sedikit sehingga mencapai jumlah HK$ 147.000.

Sejumlah uang yang diambil oleh Solik melalui 100 kali penambilan. Rata-rata setiap pengambilan Solik mengentit  HK$1400. Tindak pidana ini dilakukan sejak Januari 2014 di wilayah Tung Tau Estate, Wong Tai Sin, tempat tinggal sang Bobo.

Diperoleh informasi  Solik Tarwiyah diminta untuk membuat pernyataan tertulis pengakuan mengentit uang dari ATM itu oleh anak si Bobo yang mencurigai dan menduga telah terjadi tindak pidana mencuri 'mengentit' uang melalui ATM.

Jaksa penuntut umum mengajukan penundaan sidang kepada hakim sampai awal Februari, namun hakim mempertanyakan alasan penundaan yang terlalu lama itu.

Jaksa mengatakan masih akan menambah dan melengkapi bukti-bukti dakwaanya karena korban yang sudah lansia itu lupa rincian "waktu" persisnya kapan saja 100 kali ke ATM itu.

Sementara menunggu penundaan sidang, Jaksa bersama Polisi bermaksud akan memeriksa CCTV  rekaman  di ATM untuk menentukan tanggal dan rincian kejadian juga untuk menyelidiki catatan rekening bank terdakwa.

Hakim mengizinkan penundaan sidang sampai dengan tanggal 9 Januari 2017, adapun terdakwa Solik Tarwiyah diletakkan dalam tahanan. [KindoHK]

0 comments

Post a Comment